BP Migas minta lima KKS cari pengganti 15 kapal



JAKARTA. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) meminta lima perusahaan migas Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk segera mencari pengganti 15 kapal pendukung operasi kegiatan produksi lepas pantai yang dilarang beroperasi oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemhub.Menurut Deputi Pengendalian Operasi BP Migas Budi Indianto, 15 kapal tersebut dilarang beroperasi karena memalsukan dokumen Pemberitahuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan di Indonesia."Dokumen 15 kapal itu ditahan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemhub sehingga otomatis tidak beroperasi. Kami harus cari penggantinya segera karena ini terkait pendukung produksi. Karena harus segera diganti kemungkinan akan dilakukan direct selection atau direct appointment tidak melalui tender, karena prosesnya lama," jelas Budi, Kamis (28/10).Budi menyebut 15 kapal itu atas nama satu perusahaan berinisial PT SBU yang disewa oleh Premiere Energy, Conoco Phillips, Salamander, ENI Indonesia, dan Chevron Indonesia Company."Tidak semuanya merupakan kapal milik SBU, tetapi dia juga mengagenkan kapal asing untuk berkontrak dengan KKKS nya," imbuhnya. Sayang, ia enggan menyebut jati diri perusahaan tersebut.Nah, KKKS yang menyewa kapal tersebut adalah Chevron Indonesia Company sebanyak 7 unit terdiri dari 3 unit kapal AHTS, 2 unit kapal WO Barge, 1 unit Tug Boat, 1 unit Crew Boat.Lalu ENI menyewa 1 unit kapal Sea Tour Boat; Salamander menyewa 1 unit kapal AHTS; Conoco Phillips 1 unit kapal AHTS dan 1 unit kapal Crew Boat; Premiere 1 unit kapal AHTS; serta Total 1 unit kapal Work Barge dan 2 unit kapal AHTS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: