JAKARTA. Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono menegaskan, dirinya belum menerima dokumen perpanjangan rencana pengembangan atau plan of development (POD) blok Natuna D Alpha dari ExxonMobil Oil Indonesia. "Saya belum melihat berkas tersebut di meja saya, mungkin langsung ke deputi umum," ujarnya, Kamis (8/1). Priyono menambahkan, kalau pun ia sudah menerima dokumen tersebut hanya sekedar untuk diketahui saja. Pasalnya status BP Migas hanya sebagai badan pelaksana. "Jadi nggak mungkin saya yang membuat kebijakan. Kami hanya melaksanakan arahan pemerintah," tegasnya. Tetapi ia mempertanyakan kenapa ExxonMobil kembali mengajukan POD lagi padahal pemerintah sudah melakukan terminasi atas kontrak tersebut pada 2008 lalu. Sementara Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Evita Herawati Legowo mengaku telah menerima dokumen yang diajukan ExxonMobil. Tetapi ia sendiri tidak berani memastikan jawaban apa yang akan diberikan pemerintah atas hal tersebut. "Sudah diterima, lalu dibaca itu wajib. Tapi kalau dibalas dan apa balasannya bukan saya yang memutuskan. Ada yang lebih berwenang lagi," kata Evita. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BP Migas: POD ExxonMobil Belum Masuk
JAKARTA. Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono menegaskan, dirinya belum menerima dokumen perpanjangan rencana pengembangan atau plan of development (POD) blok Natuna D Alpha dari ExxonMobil Oil Indonesia. "Saya belum melihat berkas tersebut di meja saya, mungkin langsung ke deputi umum," ujarnya, Kamis (8/1). Priyono menambahkan, kalau pun ia sudah menerima dokumen tersebut hanya sekedar untuk diketahui saja. Pasalnya status BP Migas hanya sebagai badan pelaksana. "Jadi nggak mungkin saya yang membuat kebijakan. Kami hanya melaksanakan arahan pemerintah," tegasnya. Tetapi ia mempertanyakan kenapa ExxonMobil kembali mengajukan POD lagi padahal pemerintah sudah melakukan terminasi atas kontrak tersebut pada 2008 lalu. Sementara Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Evita Herawati Legowo mengaku telah menerima dokumen yang diajukan ExxonMobil. Tetapi ia sendiri tidak berani memastikan jawaban apa yang akan diberikan pemerintah atas hal tersebut. "Sudah diterima, lalu dibaca itu wajib. Tapi kalau dibalas dan apa balasannya bukan saya yang memutuskan. Ada yang lebih berwenang lagi," kata Evita. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News