JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Badan Pelaksana Hulu Migas (BP Migas) menyampaikan lima rekomendasi sebagai bahan revisi beleid yang saat ini tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Namun, Kepala Dinas Humas dan Hubungan Kelembagaan BP Migas, Rinto Pudyantoro menampik bahwa usulan revisi itu lantaran UU Migas lebih berpihak kepada kepentingan asing ketimbang kepentingan nasional. Nah, secara umum, ada lima lima usulan BP Migas untuk revisi UU Migas ini. Pertama, perbaikan organisasi melalui tata kelola yang lebih baik. BP Migas mengusulkan agar pengawasan migas diperketat melalui dewan pengawasan.
BP Migas sangkal revisi terkait uji Materi di MK
JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Badan Pelaksana Hulu Migas (BP Migas) menyampaikan lima rekomendasi sebagai bahan revisi beleid yang saat ini tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Namun, Kepala Dinas Humas dan Hubungan Kelembagaan BP Migas, Rinto Pudyantoro menampik bahwa usulan revisi itu lantaran UU Migas lebih berpihak kepada kepentingan asing ketimbang kepentingan nasional. Nah, secara umum, ada lima lima usulan BP Migas untuk revisi UU Migas ini. Pertama, perbaikan organisasi melalui tata kelola yang lebih baik. BP Migas mengusulkan agar pengawasan migas diperketat melalui dewan pengawasan.