JAKARTA. Perusahaan asal Jepang, Inpex Corporation telah menjual 30% saham di blok Masela kepada Shell Upstream Overseas Services Limited (Shell). External Affairs Manager GA & HR Departement Inpex Alfred Manayang mengatakan, penjualan saham tersebut sudah sesuai prosedur. "Eksekusinya Jumat 922/7)," ujarnya. Menanggapi penjualan saham tersebut, Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Kelembagaan BP Migas Gde Pradnyana menuturkan, BP Migas tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam transaksi participating interest (PI). Menurutnya, penetapan PI itu diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Kata Gde, BP Migas hanya menetapkan operator blok. Dalam blok Masela, pemerintah tetapkan Inpex sebagai operatornya. Terkait Inpex menggandeng siapa, BP Migas menyerahkan semuanya kepada Inpex. Meski demikian, transaksi tersebut harus dilaporkan kepada BP Migas."Kalau sudah deal mereka harus lapor ke BP Migas, tapi kalau masih pembicaraan dan tahap negosiasi tidak wajib lapor ke BP Migas," kata Gde yang mengaku belum mengetahui apakah Inpex sudah melaporkan transaksi ini atau belum.
BP Migas tunggu laporan transaksi penjualan saham Blok Masela
JAKARTA. Perusahaan asal Jepang, Inpex Corporation telah menjual 30% saham di blok Masela kepada Shell Upstream Overseas Services Limited (Shell). External Affairs Manager GA & HR Departement Inpex Alfred Manayang mengatakan, penjualan saham tersebut sudah sesuai prosedur. "Eksekusinya Jumat 922/7)," ujarnya. Menanggapi penjualan saham tersebut, Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Kelembagaan BP Migas Gde Pradnyana menuturkan, BP Migas tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam transaksi participating interest (PI). Menurutnya, penetapan PI itu diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Kata Gde, BP Migas hanya menetapkan operator blok. Dalam blok Masela, pemerintah tetapkan Inpex sebagai operatornya. Terkait Inpex menggandeng siapa, BP Migas menyerahkan semuanya kepada Inpex. Meski demikian, transaksi tersebut harus dilaporkan kepada BP Migas."Kalau sudah deal mereka harus lapor ke BP Migas, tapi kalau masih pembicaraan dan tahap negosiasi tidak wajib lapor ke BP Migas," kata Gde yang mengaku belum mengetahui apakah Inpex sudah melaporkan transaksi ini atau belum.