JAKARTA. Kontraktor kontrak kerjasama ((KKKS) gas tangguh, BP Indonesia, kesulitan menjual gas dari kilang Train III Tangguh kepada pembeli di dalam negeri. Apalagi untuk memenuhi batas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakni minimal 40% produksi gas harus di jual kepada pembeli di dalam negeri. Untuk itu, BP kini tengah berupaya meminta izin agar diperbolehkan menjual alokasi gas yang belum terserap di dalam negeri itu untuk diekspor. Mereka berharap dengan ekspor ini bisa mendapatkan kontrak dalam jangka panjang sehinga ada kepastian dalam berinvestasi di blok ini. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Djoko Siswanto menyatakan, BP Indonesia telah melayangkan permintaan ini kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said. Mereka ingin melakukan penandatanganan kontrak jangka panjang untuk komitmen penyerapan gas dari Train III Tangguh, Papua Barat.
BP minta izin ekspor gas tak terserap
JAKARTA. Kontraktor kontrak kerjasama ((KKKS) gas tangguh, BP Indonesia, kesulitan menjual gas dari kilang Train III Tangguh kepada pembeli di dalam negeri. Apalagi untuk memenuhi batas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakni minimal 40% produksi gas harus di jual kepada pembeli di dalam negeri. Untuk itu, BP kini tengah berupaya meminta izin agar diperbolehkan menjual alokasi gas yang belum terserap di dalam negeri itu untuk diekspor. Mereka berharap dengan ekspor ini bisa mendapatkan kontrak dalam jangka panjang sehinga ada kepastian dalam berinvestasi di blok ini. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Djoko Siswanto menyatakan, BP Indonesia telah melayangkan permintaan ini kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said. Mereka ingin melakukan penandatanganan kontrak jangka panjang untuk komitmen penyerapan gas dari Train III Tangguh, Papua Barat.