BP Plc bayar denda US$ 18 miliar ke Amerika



WASHINGTON. Inilah babak akhir kesepakatan ganti rugi BP Plc atas peristiwa tumpahan minyak di Teluk Meksiko di tahun 2010. Departemen Hukum Amerika Serikat mengganjar perusahaan minyak asal Inggris ini untuk membayar denda US$ 18,7 miliar atau sekitar Rp 243 triliun. 

Ini menjadi denda terbesar yang pernah dibayar suatu korporasi dalam kasus tumpahan minyak. BP akan membayarkan denda tersebut dengan tenor lebih dari 18 tahun. 

Tumpahan minyak di Deepwater Horizon, Teluk Meksiko disebut sebagai tumpahan minyak terbesar. Sebanyak 11 kru di pengeboran tersebut meninggal dunia dan 4 juta barel minyak mentah bocor ke perairan. 

Denda dari pemerintah AS hanya satu dari sekian tuntutan ganti rugi. BP juga mengalokasikan US$ 10 miliar untuk kasus ini, sehingga total biaya yang harus dikeluarkan mencapai US$ 53,8 miliar. 

Beberapa ganti rugi yang harus dibayar BP antara lain, biaya kerusakan alam oleh AS dan lima negara lainnya yang berkepentingan di Teluk Meksiko senilai US$ 7,1 miliar. Ada juga penalti Akta Air Bersih US$ 5,5 miliar.

BP juga harus membayar ganti rugi pada individu atau bisnis yang terimbas kasus ini senilai total US$ 14,4. Sedangkan pengeluaran BP untuk pembersihan tumpahan minyak sebesar US$ 15,4 miliar.

Editor: Sanny Cicilia