KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. MK dalam putusannya menganulir kewajiban kepesertaan bagi pekerja swasta dalam program iuran Tapera. Dalam amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Tapera perlu ditata ulang agar sejalan dengan amanat konstitusi. MK menyoroti pentingnya prinsip keadilan sosial, perlindungan bagi kelompok rentan, serta jaminan kepastian hukum. MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi beleid tersebut.
BP Tapera Buka Suara Soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Ikut Program Tapera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. MK dalam putusannya menganulir kewajiban kepesertaan bagi pekerja swasta dalam program iuran Tapera. Dalam amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU Tapera perlu ditata ulang agar sejalan dengan amanat konstitusi. MK menyoroti pentingnya prinsip keadilan sosial, perlindungan bagi kelompok rentan, serta jaminan kepastian hukum. MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi beleid tersebut.
TAG: