BP Tapera cairkan lagi dana Tapera PNS pensiun Rp 229 miliar



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pensiunan pegawai negeri sipil yang memiliki tabungan perumahan silakan cek rekening masing-masing. BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) kembali mencairkan dana Taperum kepada PNS yang pensiun di periode Januari – April 2021.

Adapun jumlah penerima dana Taperum mencapai 48.065 orang dengan total dana sebesar Rp 229 miliar.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menyebutkan, pencairan tahap keempat ini kembali bekerja sama dengan PT Taspen (Persero). Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat dan memudahkan PNS pensiun dalam memperoleh haknya.


“PNS pensiun di periode Januari hingga April 2021 tidak perlu datang atau mengirimkan berkas ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing mulai 20 Agustus 2021, melalui Taspen sesuai hasil verifikasi dan validasi data, jadi PNS pensiun cukup di rumah saja”, ungkap Ari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/8).

Hingga 19 Agustus 2021, BP Tapera telah mencairkan dana sejumlah Rp1,83 triliun kepada 432.208 PNS pensiun dan ahli waris, di mana saat ini masih terus berlangsung pencairan dengan mekanisme perbankan yang menggandeng BRI.

Baca Juga: Kemendikbudristek dorong guru honorer jadi ASN PPPK

BP Tapera menerangkan, jumlah penerima dana tersebut setara dengan 42% dari seluruh target penerima dana Taperum.

Mekanisme Pencairan Dana Taperum Melalui Taspen Bagi PNS pensiun yang datanya tercatat di database Taspen akan menerima notifikasi melalui pesan singkat (SMS), yang berisi pemberitahuan bahwa dana Taperum akan ditransfer pada hari kerja berikutnya setelah menerima pesan tersebut.

Adapun rekening yang digunakan untuk pengembalian, merupakan rekening yang sama sebagaimana Taspen melakukan pembayaran pensiun bulanan. “Terus pantau saluran komunikasi resmi BP Tapera karena kami rutin melakukan update berkala seperti pencantuman daftar nama serta NIP PNS pensiun di website," ujar Ari.

BP Tapera senantiasa berupaya memberikan layanan prima dan semaksimal mungkin. Khususnya dalam pencairan dana tabungan dengan tetap memerhatikan koridor dan prosedur guna menjaga tata kelola sesuai aturan yang berlaku.

Selanjutnya: Apa saja syarat PNS ajukan mutasi kerja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat