BP Tapera gandeng BRI untuk akselerasi pencairan dana tahap ketiga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BP Tapera berkolaborasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dalam rangka akselerasi proses pencairan dana Tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS pensiun dan ahli waris tahap ketiga. Pada tahap ini, pencairan dana masih difokuskan pada PNS dengan masa pensiun hingga Desember 2020 yang belum diakomodasi pada pencairan tahap pertama dan kedua di kuartal I 2021. 

Pencairan dana tersebut dilaksanakan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang diperhitungkan sebagai saldo untuk setiap individu PNS. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, pencairan dana Taperum (baik untuk PNS pensiun maupun ahli waris) dilaksanakan paling lama 3 tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana dari tim likuidasi pada Desember 2020 lalu. 


Baca Juga: Kementerian Investasi catat realisasi investasi pada kuartal II 2021 tumbuh 16,2%

Meski demikian, BP Tapera berkomitmen untuk bekerja cepat dan tepat, agar proses pencairan dana kepada peserta dapat direalisasikan sesegera mungkin. 

Hingga Maret 2021, BP Tapera telah mencairkan dana sejumlah Rp 1,58 triliun kepada 383.509 PNS pensiun dan ahli waris. Jumlah penerima dana tersebut hampir mencapai 50% dari seluruh target penerima dana Taperum. Adapun pencairan tersebut di atas, dilakukan melalui kolaborasi BP Tapera dan Taspen.

Langkah Strategis BP Tapera Akselerasi Pencairan Dana Taperum Pada tahap ketiga, BP Tapera menargetkan pencairan bagi 393.699 PNS pensiun dan ahli waris, dengan total dana sebesar Rp 1,08 triliun. Sebagai informasi, sebagian besar dari target penerima tersebut sudah tidak tercatat menjadi peserta Taspen dikarenakan pensiun dini dan beberapa hal lainnya.

Atas dasar tersebut, BP Tapera mengambil langkah alternatif bekerja sama dengan perbankan agar hak PNS pensiun dan ahli waris tetap dapat diberikan. Pada bulan Mei 2021, BP Tapera menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BRI, di mana BP Tapera menempatkan dananya untuk dicairkan kepada target penerima yang tidak tercatat sebagai peserta Taspen.

Adi Setianto, Komisioner BP Tapera bilang dalam prosesnya BP Tapera menghadapi beberapa tantangan seperti verifikasi data, proses penghitungan saldo beserta pengembangannya, serta penjajakan kerja sama dengan perbankan. "PKS dengan BRI pada Mei tahun ini merupakan upaya BP Tapera dalam percepatan pencairan dana kepada para peserta,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (27/7).

Baca Juga: Targetkan penyaluran kredit UMKM hingga 85%, begini strategi BRI

Hingga saat keterangan ini dikeluarkan, seluruh dana Taperum sudah dialokasikan ke BRI, di tahap awal pencairan, BP Tapera menyerahkan data sejumlah 370.616 atau sekitar 90% dari total target dengan detail sebanyak 248.477 PNS pensiun dan 122.139 ahli waris masing-masing sejumlah Rp 759,6 miliar dan Rp 217,8 miliar. Dalam waktu dekat, BP Tapera akan melakukan proses lebih lanjut hingga mencapai 100%.

Untuk dapat mencairkan dana Taperum tahap ketiga, PNS pensiun dan ahli waris perlu membawa sejumlah persyaratan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat. Persyaratan yang harus dibawa oleh PNS pensiun adalah fotokopi SK Pensiun/KARIP, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan. Sementara, untuk ahli waris terdapat tambahan dokumen persyaratan yaitu surat keterangan ahli waris.

Editor: Tendi Mahadi