KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BP Tapera menggandeng Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) selaku bank kustodian dalam pengelolaan dana lewat perjanjian penggunaan layanan jasa Sistem Multi Investasi Terpadu (S-MULTIVEST). Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menjelaskan bahwa BP Tapera bekerja sama dengan Bank Kustodian untuk melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dana maupun data peserta. Di sini KSEI berkomitmen untuk menyediakan infrastruktur serta sistem dan mekanisme pencatatan pengelolaan dana Tapera, salah satu caranya adalah mengajak bekerja sama dengan BRI selaku bank kustodian. Bentuk kerjasama tersebut dilaksanakan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera atau KPDT. “Penandatangan ini penting untuk dilakukan guna mewujudkan proses penyimpanan dan administrasi Dana Tapera secara transparan, akuntabel dan efisien,” ujar Adi Setianto dalam keterangannya, Jumat (11/6).
Baca Juga: Sektor perkantoran di kawasan CBD diharapkan bangkit kembali Adapun dengan KSEI, Tapera mengikat perjanjian untuk menggunakan layanan sistem multivest. Yang dimaksud dengan layanan sistem multivest ini adalah KSEI nantinya akan berkewajiban untuk menyediakan sistem untuk menerbitkan satu
Single Investor Identification (SID) atau Nomor Tunggal Identitas Pemodal bagi setiap peserta Tapera. Dengan memiliki nomor SID ini, peserta berarti dapat selalu melihat dan memantau perkembangan Unit Penyertaan Dana Tapera (UP-DT) milik mereka masing-masing. BP Tapera akan melakukan pembukuan dan pendaftaran Rekening Multivest atas nama masing-masing Peserta Tapera melalui S-MULTIVEST, termasuk pengelolaan proses administrasi. “Pencatatan dan penyediaan infrastruktur ini sangat penting karena peserta dapat transparan memonitor perkembangan dana yang mereka miliki,” ujar Adi. Hal ini BP Tapera lakukan sesuai amanat dan Undang-Undang yang berlaku, di mana setiap transaksi yang terjadi di pasar modal harus tercatat dan teradministrasi melalui Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yakni KSEI, sehingga dapat dipastikan investor aman untuk berinvestasi di pasar modal, karena dana dan efek yang ditransaksikan ditangani oleh suatu sistem yang kredibel. Sementara itu, BRI selaku Bank Kustodian yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan usaha jasa penitipan efek, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili rekening yang menjadi nasabahnya. Isi perjanjian telah dibahas dan disepakati oleh para pihak untuk selanjutnya harus ditandatangan sebelum beroperasinya pengelolaan KPDT yang efektif berlaku per 14 Juni 2021 mendatang.
Baca Juga: CPRI menargetkan okupansi bisnis sewa properti mencapai 80% tahun ini Lewat kolaborasi dengan KSEI dan BRI, BP Tapera optimis bahwa pencatatan peserta individual Tapera di KSEI dapat menambah jumlah investor ritel pasar modal. Pada tahap pertama
subscription Dana Tapera adalah kurang lebih sebesar Rp 8,05 triliun dengan jumlah peserta sebanyak 3,47 Juta. Peserta Tapera dapat melihat catatan nilai unit penyertaan serta akumulasi saldo dan hasil pemupukannya di aplikasi yang disediakan oleh KSEI maupun Portal Tapera. Selain meningkatkan kredibilitas dalam mengelola dana peserta, Adi berharap penciptaan
multiplier effect oleh program Tapera dapat turut mengungkit perekonomian nasional yang masih dalam masa pemulihan dan mendukung program nasional Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Program Pemulihan Ekonomi ini adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah guna memitigasi dampak pandemi covid-19,” kata Adi. Ke depan, BP Tapera berharap bahwa kolaborasi dengan KSEI dan BRI akan semakin memperbanyak peserta Tapera, khususnya dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai peserta gelombang pertama yang memanfaatkan layanan Tapera. Pada akhirnya, upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio jumlah rumah tangga yang menghuni rumah layak dari 56,75% menjadi 70% pada 2024 dapat segera terwujud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi