KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BP Tapera berkomitmen untuk menjalankan program Tabungan Perumahan Rakyat awal 2021. Pada tahap ini, operasional program Tapera akan difokuskan pada layanan PNS yang sebelumnya menjadi peserta eks Bapertarum-PNS. PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat telah disahkan Pemerintah pada awal Juni 2020. Sesuai PP tersebut, layanan peserta PNS akan diawali dengan pengembalian Dana Taperum kepada PNS pensiun yang belum dikembalikan haknya dan pengelolaan dana milik PNS aktif saldo awal dalam program Tapera. Berdasarkan data yang telah dialihkan pengelolaanya dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera, pengembalian Dana Taperum kepada PNS pensiun dan ahli warisnya akan dilakukan untuk PNS yang pensiun sejak Mei 2019. Sebelumnya, aktivitas pengembalian Dana Taprum ini terhenti karena menunggu proses pengalihan Dana Taperum dari Tim Likuidasi kepada BP Tapera.
BP Tapera gandeng Taspen perlancar pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BP Tapera berkomitmen untuk menjalankan program Tabungan Perumahan Rakyat awal 2021. Pada tahap ini, operasional program Tapera akan difokuskan pada layanan PNS yang sebelumnya menjadi peserta eks Bapertarum-PNS. PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat telah disahkan Pemerintah pada awal Juni 2020. Sesuai PP tersebut, layanan peserta PNS akan diawali dengan pengembalian Dana Taperum kepada PNS pensiun yang belum dikembalikan haknya dan pengelolaan dana milik PNS aktif saldo awal dalam program Tapera. Berdasarkan data yang telah dialihkan pengelolaanya dari Bapertarum-PNS ke BP Tapera, pengembalian Dana Taperum kepada PNS pensiun dan ahli warisnya akan dilakukan untuk PNS yang pensiun sejak Mei 2019. Sebelumnya, aktivitas pengembalian Dana Taprum ini terhenti karena menunggu proses pengalihan Dana Taperum dari Tim Likuidasi kepada BP Tapera.