KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) diharuskan segera terbentuk pada tahun ini. Hal ini agar BP Tapera bisa mendapatkan modal awal sebesar Rp 2,5 triliun yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018. "Angka Rp 2,5 triliun menjadi modal awal dan harus dicairkan pada tahun anggaran 2018," ujar Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan, Dirketorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Adang Sutara saat diskusi mengenai Tapera, Senin (22/10). Modal awal BP Tapera tersebut harus dicairkan pada tahun 2018. Pasalnya Adang bilang anggaran tersebut tidak dianggarkan pada tahun anggaran 2019.
BP Tapera harus terbentuk tahun ini agar dapat modal awal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) diharuskan segera terbentuk pada tahun ini. Hal ini agar BP Tapera bisa mendapatkan modal awal sebesar Rp 2,5 triliun yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018. "Angka Rp 2,5 triliun menjadi modal awal dan harus dicairkan pada tahun anggaran 2018," ujar Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan, Dirketorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Adang Sutara saat diskusi mengenai Tapera, Senin (22/10). Modal awal BP Tapera tersebut harus dicairkan pada tahun 2018. Pasalnya Adang bilang anggaran tersebut tidak dianggarkan pada tahun anggaran 2019.