KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diperuntukkan bagi pekerja maupun pekerja mandiri untuk menabung, sekaligus berinvestasi yang dikelola badan hukum dan dijalankan oleh profesional di bidang investasi dan pembiayaan perumahan. Dalam realisasinya, Tapera memberikan kesempatan bagi anggota non masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membantu peserta MBR dengan memperoleh imbal hasil wajar. Dengan menabung 3% per bulan dari penghasilan yang dimiliki, maka dalam jangka waktu satu tahun peserta MBR dapat meneriman manfaat pembiayaan rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, sistem pengelolaan Tapera yang dikelola melalui kontrak investasi dan bekerja sama dengan manajer investasi (MI) yang dipilih secara transparan, kredibel dan memiliki track record tata kelola yang baik. Sehingga, akan mewujudkan pengelolaan yang optimal dan mengacu pada prinsip kehati-hatian.
BP Tapera janji pengelolaan dana peserta tapera kredibel dan transparan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diperuntukkan bagi pekerja maupun pekerja mandiri untuk menabung, sekaligus berinvestasi yang dikelola badan hukum dan dijalankan oleh profesional di bidang investasi dan pembiayaan perumahan. Dalam realisasinya, Tapera memberikan kesempatan bagi anggota non masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membantu peserta MBR dengan memperoleh imbal hasil wajar. Dengan menabung 3% per bulan dari penghasilan yang dimiliki, maka dalam jangka waktu satu tahun peserta MBR dapat meneriman manfaat pembiayaan rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, sistem pengelolaan Tapera yang dikelola melalui kontrak investasi dan bekerja sama dengan manajer investasi (MI) yang dipilih secara transparan, kredibel dan memiliki track record tata kelola yang baik. Sehingga, akan mewujudkan pengelolaan yang optimal dan mengacu pada prinsip kehati-hatian.