BP Tapera janji pengelolaan dana peserta tapera kredibel dan transparan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diperuntukkan bagi pekerja maupun pekerja mandiri untuk menabung, sekaligus berinvestasi yang dikelola badan hukum dan dijalankan oleh profesional di bidang investasi dan pembiayaan perumahan.

Dalam realisasinya, Tapera memberikan kesempatan bagi anggota non masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membantu peserta MBR dengan memperoleh imbal hasil wajar. Dengan menabung 3% per bulan dari penghasilan yang dimiliki, maka dalam jangka waktu satu tahun peserta MBR dapat meneriman manfaat pembiayaan rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebab, sistem pengelolaan Tapera yang dikelola melalui kontrak investasi dan bekerja sama dengan manajer investasi (MI) yang dipilih secara transparan, kredibel dan memiliki track record tata kelola yang baik. Sehingga, akan mewujudkan pengelolaan yang optimal dan mengacu pada prinsip kehati-hatian.


Baca Juga: Program Tapera efektif mulai Januari 2021, ASN aktif yang jadi perintis

“Pengelolaan dana Tapera dikatakan unik. Sebab, sistem pengelolaannya mengkombinasikan simpanan dan investasi, yakni dengan melakukan penghimpunan simpanan peserta, dan selanjutnya menginvestasikan melalui kontrak investasi, untuk menghasilkan imbal hasil optimal dan suistanable,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio dalam siaran pers, Kamis (30/7).

Selain sebagai pemilik dana simpanan, peserta Tapera  akan menjadi pemilik unit penyertaan investasi. Sebab, dana peserta Tapera dialokasikan menjadi tiga kelompok besar, yakni untuk pemanfaatan, pemupukan dan cadangan. Kebijakan alokasi dana simpanan peserta tersebut ditetapkan oleh BP Tapera yang mengacu pada regulasi pengelolaan dana Tapera.

Untuk diketahui, kebijakan ini dalam pelaksanaannya akan dimintakan persetujuan Komite Tapera sebagai dasar kebijakan strategis pengelolaan investasi dana Tapera.

Kegiatan pemupukan dana Tapera akan diinvestasikan lewat mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Tak hanya itu, investasi Tapera akan memungkinkan sistem pemupukan menghasilkan imbal hasil wajar, namun tetap prudent dengan memperhatikan tingkat risiko portofolio yang terukur.

Dengan kebijakan alokasi dana Tapera tersebut, memungkinkan pada saat yang sama langsung menyediakan alokasi dana untuk pembiayaan perumahan kepada peserta MBR dengan plafon individual peserta dengan jumlah nilainya tertentu. Alokasi untuk pemupukan maupun pemanfaatan dilakukan secara dinamis mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan dan kebutuhan untuk menjaga ketersediaan dana dalam jangka panjang yang berkelanjutan.

Kendati demikian, bagi peserta yang berakhir masa kepesertaannya, sudah disiapkan alokasinya dengan memperhitungkan akumulasi dana simpanan dan hasil pemupukan masing-masing. Sistem kebijakan alokasi ini memastikan masing-masing kelompok peserta mendapatkan haknya secara wajar dan proporsional.

Sistem kontrak investasi dana Tapera menjamin dana simpanan peserta yang dihimpun dicatat dan disimpan pada bank kKustodian yang ditunjuk.

“Dalam mengelola dana peserta, BP Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera yang dipimpin Menteri PUPR dengan anggotanya terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Unsur Profesional,” jelas Komisioner BP Tapera Adi Setianto.

Baca Juga: BP Tapera membidik dana kelolaan Rp 60 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat