KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BP Tapera meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pemupukan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) pasar uang sebagai langkah awal pengelolaan dana tapera melalui pasar modal. Dengan langkah ini, pengelolaan dana Tapera dinilai akan dapat dijalankan secara optimal, baik untuk tujuan menjaga likuiditas maupun peningkatan nilai, sehingga dapat mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) secara berkelanjutan. Pembentukan wadah KIK mengacu pada UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK tersebut.
BP Tapera rilis Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pemupukan dana tapera pasar uang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BP Tapera meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pemupukan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) pasar uang sebagai langkah awal pengelolaan dana tapera melalui pasar modal. Dengan langkah ini, pengelolaan dana Tapera dinilai akan dapat dijalankan secara optimal, baik untuk tujuan menjaga likuiditas maupun peningkatan nilai, sehingga dapat mendukung ketersediaan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) secara berkelanjutan. Pembentukan wadah KIK mengacu pada UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK tersebut.