BP Tapera Salurkan FLPP Rp 13,62 Triliun hingga 15 Agustus 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatatkan penyaluran pembiayaan rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai Rp 13,62 triliun hingga 15 Agustus 2024.

"Saat ini, terhitung tanggal 15 Agustus 2024, BP Tapera telah menyalurkan pembiayaan perumahan melalui FLPP sebanyak 111.784 unit rumah senilai Rp 13,62 triliun," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Doddy Bursman dalam keterangan resmi, Selasa (20/8).

Doddy merinci, penyaluran pembiayaan tersebut tersebar di 33 provinsi, 387 kabupaten/kota, yang disalurkan oleh 37 bank penyalur dan dibangun oleh 6.579 pengembang di 9.713 perumahan.


Baca Juga: BP Tapera Ungkap Tantangan Atasi Kebutuhan Perumahan di Tanah Air

Sedangkan untuk pembiayaan Tapera, lanjut Doddy, BP Tapera telah menyalurkan sebanyak 3.512 unit rumah senilai Rp 583,55 miliar.

Di samping itu, Doddy menjelaskan, tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam mengatasi kebutuhan perumahan, di antaranya terkait perencanaan, di mana terdapat keterbatasan lahan sehingga harga semakin tinggi khususnya di daerah perkotaan serta lokasi perumahan yang jauh dari area aktivitas kegiatan sehingga menambah waktu tempuh.

Sedangkan tantangan dari sisi konstruksi, lanjut dia, di antaranya harga bahan bangunan yang tinggi disebabkan oleh kurangnya produksi massal dan masih terbatasnya ketersediaan rumah layak huni yang berwawasan lingkungan untuk mendukung inisiatif hijau. 

Menurut Doddy, strategi yang dibutuhkan dalam mendukung program pembiayaan perumahan bagi MBR adalah perluasan pengembangan pembiayaan perumahan, mengurangi beban fiskal pemerintah dan mengurangi mismatch maturity dengan menyediakan dana murah jangka panjang.

Baca Juga: BP Tapera Catat Pembiayaan Perumahan Capai Rp 142,11 Triliun Hingga Juli 2024

"Ke depan BP Tapera akan terus melakukan perluasan sumber dana sesuai ketentuan peraturan perundangan. Sumber dana tersebut, selain berasal dari Dana Peserta dan Dana Pemerintah melalui alokasi APBN, dapat juga dengan optimalisasi sumber dana lain sesuai ketentuan peraturan perundangan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi