BP Tapera sasar peserta ASN terlebih dahulu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat telah diterbitkan 20 Mei lalu.

Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir. Peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri.

Meski menyasar seluruh kelompok pekerja, mulai dari ASN, Pegawai BUMN atau BUMD, TNI-Polri, hingga pegawai swasta, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan pihaknya masih menyasar peserta dari ASN terlebih dahulu.


Baca Juga: PUPR sebut PP Penyelenggaraan Tapera tidak diterbitkan tiba-tiba

Menurut Adi, dalam tahap awal BP Tapera beroperasi, mereka akan fokus pada pesesrta yang berasal dari eks Tabungan Perumahan (Taperum).

"Diharapkan dengan migrasi ke BP Tapera dengan bisnis model yang baru dengan tata kelola yang baru diharapkan peserta Taperum yang uangnya tersimpan aman di Kemenkeu bisa kita berikan value yang lebih baik khususnya dalam hal pemilikan rumah pertama, juga ada renovasi dan membangun rumah di atas tanah sendiri," kata Adi dalam konferensi pers, Jumat (5/6).

Menurut dia, hal itu pun sesuai dengan roadmap implementasi penyelenggaraan PP 25/2020, di mana BP TApera ditargetkan menjadi lembaga yang kredibel pada 2024.

Dalam roadmap itu, disebutkan bahwa pada 2020-2021, BP Tapera akan fokus membangun kredibilitas, mengalihkan program Taperum-PNS ke BP Tapera, operasional Tapera akan fokus pada layanan ASN dan mengalihkan program FLPP ke BPT Tapera.

Di tahun 2022-2023, BP Tapera akan memperluas kepesertaan pada segmen BUMN/BUMD/BUMDes dan TNI/Polri dilanjutkan dengan pembangunan layanan Tapera melalui digital platform. Selanjutnya di 2024, BP Tapera ditargetkan menjadi institusi yang kredibel dan berkelas dunia.

Baca Juga: BP Tapera targetkan ada 13 juta peserta di tahun 2024

Sementara, peserta dari pekerja swasta memiliki batas waktu untuk didaftarkan oleh pemberi kerja dalam program Tapera paling lambat 7 tahun sejak PP 25/2020 diundangkan.

Adapun, di tahap awal akan ada sekitar 4,2 juta ASN yang menjadi basis pengelolaan di tahap awal. Hingga 2024, ditargetkan akan ada 13 juta peserta Tapera.

Peserta Tapera pun baru bisa mendapatkan manfaat dari setelah masa kepesertaannya selama 12 bulan. Tetapi ASN yang sudah mengikuti program Taperum-PNS akan menggunakan saldo sebelumnya, dan akan dilihat apakah tabungan mereka di program Taperum sudah mencukupi masa kepesertaan 12 bulan atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto