BP Tapera usulkan modal awal Rp 2,5 triliun



JAKARTA. Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menggodok persiapan pelaksanaan program Tapera. Yang terbaru, Komite Tapera mengusulkan modal awal Badan Pengelola (BP) Tapera sebesar Rp 2,5 triliun. Modal itu berasal dari dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Pusat Pengelolaan Pembiayaan Perumahan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono menyatakan, modal awal BP Tapera ini akan digunakan untuk membiayai operasional BP Tapera saat mulai beroperasi. Alhasil, "BP Tapera tidak mengambil dana tabungan perumahan dari masyarakat," ujar Basuki, Selasa (4/4).

Sekretaris Komite Tapera Maurin Sitorus menjelaskan, usulan modal awal ini dibuat dengan beberapa perhitungan. Antara lain, biaya operasional BP Tapera, baik untuk biaya personel maupun kelengkapannya per tahun yang mencapai Rp 95 miliar. "Dengan Rp 2,5 triliun dan dana operasional Rp 95 miliar per tahun, suku bunga 2,5%-5,7%, cukuplah operasional dari pendapatan bunga modal awal," katanya.


Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum memberi lampu hijau atas usulan modal awal Komite Tapera. Ia meminta agar aset Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang nantinya akan dilebur ke BP Tapera diaudit terlebih dulu. Tujuannya, "Supaya jelas aset, neraca dan semuanya," katanya.

Catatan saja, BP Tapera bertugas menetapkan kebijakan operasional pengelolaan Tapera, mengevaluasi pengelolaan Tapera dan menetapkan besaran alokasi dana pemupukan, pemanfaatan dan cadangan Tapera. Lembaga ini kelak akan menggantikan tugas Bapertarum.

Maksimal dua tahun setelah penetapan UU Tapera, seluruh modal serta pekerja Bapertarum akan beralih ke BP Tapera. Selanjutnya, BP Tapera wajib beroperasi penuh dua tahun sejak UU Tapera diundangkan pada 24 Maret 2016. Dengan demikian, BP Tapera harus mulai beroperasi pada 24 Maret 2018.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 4/2016 tentang Tapera, modal awal BP Tapera bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Besaran modal awal nantinya diatur lewat Peraturan Pemerintah. Sementara biaya operasional BP Tapera berasal dari hasil pengelolaan modal awal itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie