KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merespons cepat tindakan otoritas Taiwan menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipicu adanya 85 PMI di Taiwan yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tiba pada bulan Oktober-November 2020. Kepala BP2MI Benny Rhamdani, telah bertemu dengan TETO, perwakilan otoritas Taiwan di Indonesia, guna mendapatkan klarifikasi terkait pengumuman otoritas Taiwan tersebut. "Indonesia serius dalam menangani Covid-19 karena keselamatan PMI adalah hukum tertinggi. Pada tanggal 9 September 2020, BP2MI mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan PMI melakukan tes PCR sebelum berangkat ke negara penempatan. Surat Edaran ini kami keluarkan bahkan sebelum Otoritas Taiwan mengeluarkan ketentuan untuk swab PCR. Bagi kami, adanya 85 PMI yang terkonfirmasi positif di Taiwan adalah masalah yang sangat serius," ungkap Benny saat Konferensi Pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
BP2MI respons suspensi otoritas Taiwan terhadap penempatan pekerja migran Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merespons cepat tindakan otoritas Taiwan menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipicu adanya 85 PMI di Taiwan yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang tiba pada bulan Oktober-November 2020. Kepala BP2MI Benny Rhamdani, telah bertemu dengan TETO, perwakilan otoritas Taiwan di Indonesia, guna mendapatkan klarifikasi terkait pengumuman otoritas Taiwan tersebut. "Indonesia serius dalam menangani Covid-19 karena keselamatan PMI adalah hukum tertinggi. Pada tanggal 9 September 2020, BP2MI mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan PMI melakukan tes PCR sebelum berangkat ke negara penempatan. Surat Edaran ini kami keluarkan bahkan sebelum Otoritas Taiwan mengeluarkan ketentuan untuk swab PCR. Bagi kami, adanya 85 PMI yang terkonfirmasi positif di Taiwan adalah masalah yang sangat serius," ungkap Benny saat Konferensi Pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Rabu (2/12/2020).