BPA AJB Bumiputera 1912 Akan Segera Ajukan Dokumen RPKP ke OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumputera 1912 akan segera mengajukan dokumen Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) pada OJK.

Adapun, dokumen RPKP yang dibuat oleh direksi ini telah disetujui melalui sidang luar biasa yang diselenggarakan akhir pekan lalu. Juru bicara BPA RM. Bagus Irawan bilang dokumen RPKP merupakan tolak ukur perusahaan dalam upaya mengatasi masalah saat ini.

“Dengan masuknya dokumen RPKP yang telah disetujui oleh BPA nantinya ke OJK, akan membawa angin segar bagi perusahaan,” ujar Bagus dalam keterangan resminya, Senin (25/7).


Bagus dan anggota BPA lainnya pun optimistis jika dokumen tersebut nantinya disetujui oleh OJK, maka akan dapat mempercepat penyelesaian masalah yang saat ini masih terjadi pada perusahaan asuransi mutual ini.

Baca Juga: KSK Insurance Indonesia Catat Pendapatan Premi Tumbuh 58,6% yoy di Kuartal II-2022

Tak hanya menyetujui dokumen RPKP, sidang luar biasa pun telah memilih calon komisaris utama yang nantinya bakal diajukan pula ke OJK untuk menjalani uji tes kelayakan dan kepatutan.

Secara musyawarah, sidang tersebut menetapkan tiga calon komisaris utama yaitu Hardi, Naniek Widya, dan Marhalim Siregar. Tiga nama ini akan diajukan diseleksi seusai dengan urutan, mulai dari Hardi.

“Jika sesuatu hal, Hardi belum lolos, maka Naniek Widya akan maju selanjutnya dan seterusnya,” jelas Bagus.

Terakhir, sidang luar biasa pun juga memiliki agenda untuk menentukan kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan keuangan perusahaan tahun buku 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi