BPA AJB Bumiputera 1912 Bakal Bayar Klaim di Februari 2023 dan Angkat Direksi Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memenuhi saran dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pertimbangan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 kembali menggelar Sidang Luar Biasa (SLB) pada 29 November 2022 hingga 1 Desember 2022.

Juru Bicara BPA RM. Bagus Irawan bilang belum lama ini telah memenuhi undangan OJK untuk melakukan pembahasan secara komprehensif terkait usulan RPK AJB Bumiputera 1912 yang sedang dikaji kelayakan nya oleh OJK RI.

Ia bilang terkait dengan pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis, perusahaan akan mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama yang direncanakan akan dimulai pada bulan Februari tahun 2023 dan selanjutnya tahap ke dua pada bulan Februari tahun 2024.


“Sistem pembayaran ini akan dilakukan berdasarkan antrian per-wilayah yang telah ada secure proporsional dan sesuai dengan ketersediaan dana perusahaan,”. ujar Bagus dalam keterangan resminya, Senin (5/12).

Baca Juga: BPA AJB Bumiputera 1912 Temui OJK, Bahas Rencana Penyehatan Keuangan

Untuk besarnya haircut yang akan diberlakukan dalam kaitannya penerapan pasal 38 ayat (4) Anggaran dasar AJB Bumiputera 1912, Bagus bilang sedang diusulkan kembali ke OJK dengan kisaran besaran yang bisa memenuhi keseimbangan antara aset dan liabilitas,

“setidaknya bisa mendekati angka yang diharapkan, dimana perusahaan dapat dikatakan “sehat” dan tetap bisa melanjutkan operasionalnya,”. ujarnya.

Sebelumnya telah disampaikan bahwa kebijakan pengurangan liabilitas salah satunya melalui haircut sebesar 12,5 %. Hanya saja, itu dinilai oleh OJK belum cukup mampu untuk membuat AJB Bumiputera 1912 dalam kondisi sehat.

“Meskipun BPA melalui SLB telah memutuskan besarnya haircut, kami tetap menunggu hasil keputusan OJK, untuk bisa melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) AJB Bumiputera ini,” imbuhnya.

Selain memutuskan besarnya haircut yang ditetapkan, Bagus juga bilang BPA juga melakukan penyegaran organisasi dan melengkapi struktur organisasi yang ada. Mengingat tantangan ke depan yang dihadapi sangat kompleks dan membutuhkan kesepahaman yang sama dalam upaya Pemulihan Kesehatan AJB Bumiputera 1912 ini.

Dalam hal ini, BPA Menyetujui penggantian antar waktu anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Daerah Pemilihan III (Sumatra Bagian Selatan) dengan memilih Haji Asnawi Har, menggantikan Agus Patami yang meninggal pada tanggal 24 September 2022.

Baca Juga: Akan Bayar Klaim, BPA AJB Bumiputera Tunggu Persetujuan Rencana Penyehatan Keuangan

Sementara itu, BPA  juga mengangkat Brigjen TNI. Hendrawan, S.IP dan Prof Syafig A. Mugni W.A., Ph.D sebagai Komisaris Independen AJB Bumiputera 1912. Serta, mengangkat Dr. Sugito, SE. M.Si sebagai Direktur Bisnis AJB Bumiputera 1912.

Terakhir, BPA juga menyetujui usulan direksi tentang pembekuan usaha PT Mardi Mulyo dan PT Informatic Oase. Hal ini dilakukan karena kedua anak perusahaan ini telah dianalisis secara cermat dan akurat oleh direksi karena dinilai membebani induk perusahaan dan sudah tidak memberikan keuntungan sesuai target awal saat perusahaan ini berdiri.

“Kami menyadari bahwa perusahaan saat ini memang sedang dalam kondisi merugi oleh sebab itu keputusan yang diambil meskipun sangat berat dan pahit adanya serta tidak populis, tetap harus diambil dan diputuskan, agar roda perusahaan ini tetap dapat berputar,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari