BPA AJB Bumiputera tunggu laporan pertanggungjawaban pengelola statuter



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direksi baru Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera telah ditetapkan. Ini sekaligus mengakhiri proses restrukturisasi AJB Bumiputera yang dilakukan pengelola statuter sejak 2016 – 2018.

Nurhasanah, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera mengatakan, hingga saat ini, pengelola statuter tengah mempersiapkan laporan pertanggungjawabannya selama merangkap posisi komisaris sekaligus direksi AJB.

“Laporan pertanggungjawaban dibuat oleh teman-teman pengelola statuter yang merangkap komisaris dan direktur. Mereka harus melaporkan paling lambat satu bulan sejak diberhentikan. Jadi Insya Allah sedang diselesaikan,” katanya saat ditemui di kawasan Senayan, Senin (5/11).


Menurut Nurhasanan, setelah Otoritas Jasa keuangan (OJK) menerima laporan pertanggungjawaban hasil restrukturisasi AJB dari pengelola statuter, baru kemudian OJK memberikan laporan tersebut kepada BPA.

“BPA akan pantau, dan manajemen baru juga sudah bertemu dengan pengelola statuter. Kami berharap manajemen dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” tambahnya.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ichsanuddin juga mengungkapkan pernyataan serupa terkait laporan pertanggungjawaban pengelola statuter. “Sesuai aturan yang ada, paling lambat 30 hari sejak diakhiri masa pengelola statuter. Jadi pada 24 November 2018 harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke OJK. Kami tunggu laporan itu,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (5/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat