BPA Minta AJB Bumiputera Lakukan Akselerasi dan Percepatan Pelaksanaan RPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru bicara Badan Pertimbangan Anggota (BPA) PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Bagus Irawan menyatakan bahwa Ketua BPA memberikan perintah kepada manajemen AJB Bumiputera dalam hal ini Direksi perusahaan untuk melakukan akselerasi dan percepatan pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.

Pasalnya, Ketua BPA AJB Bumiputera Muhammad Idaham menyatakan bahwa struktur organisasi AJB Bumiputera telah lengkap. Sugito telah mendapatkan SK Penetapan dari Otoritas Jasa Keuangan OJK sebagai Direktur Bisnis AJB Bumiputera, begitu juga Hendrawan dan Syafiq A. Mugni sebagai Komisaris Independen AJB Bumiputera.

Mereka sudah mulai bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing. Lebih lanjut, anggota BPA AJB Bumiputera Daerah Pemilihan III (Sumatera Selatan) yang sempat kosong setelah peninggalan Agus Patami, Haji Asnawai Har. Mereka juga sudah menerima SK Penetapan dari OJK.


Bagus mengatakan, pembayaran oustanding claim saat ini sudah berjalan sesuai dengan rencana yang pembayarannya dilakukan setiap pekan sekali. BPA meminta agar manajemen menjaga kontinuitas dalam pelaksanaan pembayaran kepada pemegang polis, sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan.

Baca Juga: AJB Bumiputera Potong Pembayaran Klaim, Nasabah Melayangkan Gugatan Class Action

"Di samping itu, Ketua BPA juga meminta Dewan Komisaris melakukan tugasnya dengan baik, utamanya dalam hal pengawasan kepada Direksi yang ada di AJB Bumiputera dalam operasional roda organisasi Asuransi Mutual tertua di Indonesia ini," kata Bagus dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4).

Selain itu, Bagus menyampaikan BPA meminta agar semua kantor pelayanan baik di tingkat kantor wilayah dan kantor cabang dapat melaksanakan pelayanan kepada pemegang polis dengan baik, dan membuka kembali kantor-kantor cabang yang sempat tutup, agar pelayanan bisa dioptimalkan.

Lebih lanjut, banyaknya pemegang polis yang mengikuti program RPK membuat pelayanan yang ada di kantor cabang yang sempat tutup harus dibuka kembali dan segera bisa melakukan pelayanan kepada pemegang polis.

"Kami memberikan apresiasi kepada pemegang polis yang telah mendukung program RPK dengan menyetujui pelaksanaan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) pada polis," ujar Bagus.

Sebelumnya, telah disampaikan oleh BPA bahwa sejatinya Penurunan Nilai Manfaat (PNM) bertujuanĀ  untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya, meskipun tidak utuh, karena harus turut bersama menanggung kerugian perusahaan sebagaimana di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera.

Sebaliknya, bila tidak dilakukan PNM, kata Bagus, bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan haknya serupiah pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari