JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) akan memanfaatkan transaksi repurchase agreement (repo) untuk mencari atau memberi likuiditas jangka pendek. Ini sejalan dengan 24 BPD yang telah membentuk perjanjian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) di Surabaya pada 3 September 2016. GMRA ini sebagai dasar hukum bagi bank daerah untuk mencari dana di pasar repo. Direktur Utama BPD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bambang Setiawan mengatakan, pasar repo merupakan barang baru bagi BPD, karena bank daerah lebih banyak memanfaatkan pasar uang antar bank (PUAB) untuk memperoleh dana-dana jangka pendek. Ke depan, BPD DIY akan memanfaatkan GMRA untuk memberikan dana-dana jangka pendek kepada bank yang mencari likuiditas melalui transaksi repo. "Kondisi likuiditas BPD DIY cenderung ekses, jadi lebih banyak memberikan pinjaman dana daripada mencari dana," kata Bambang kepada KONTAN, Senin (5/9).
BPD akan lebih aktif bertransaksi repo
JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) akan memanfaatkan transaksi repurchase agreement (repo) untuk mencari atau memberi likuiditas jangka pendek. Ini sejalan dengan 24 BPD yang telah membentuk perjanjian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) di Surabaya pada 3 September 2016. GMRA ini sebagai dasar hukum bagi bank daerah untuk mencari dana di pasar repo. Direktur Utama BPD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bambang Setiawan mengatakan, pasar repo merupakan barang baru bagi BPD, karena bank daerah lebih banyak memanfaatkan pasar uang antar bank (PUAB) untuk memperoleh dana-dana jangka pendek. Ke depan, BPD DIY akan memanfaatkan GMRA untuk memberikan dana-dana jangka pendek kepada bank yang mencari likuiditas melalui transaksi repo. "Kondisi likuiditas BPD DIY cenderung ekses, jadi lebih banyak memberikan pinjaman dana daripada mencari dana," kata Bambang kepada KONTAN, Senin (5/9).