KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BPD Banten Tbk (BEKS) berencana menerbitkan saham baru dengan metode penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD). Penawaran umum terbatas (PUT) VIII ini rencananya untuk penyertaan modal dalam bentuk non tunai alias inbreng yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten selaku pemegang saham pengendali. Manajemen BEKS dalam keterbukaan informasi di BEI menjelaskan saham PMHMETD yang akan dirilis adalah saham seri C dengan nilai nominal Rp 50. Saham baru ini memiliki hak sama termasuk dividen. BPD Banten nantinya akan menawarkan 5,18 miliar saham setara dengan 9,996% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Sementara harga pelaksanaan baru akan ditentukan kemudian. Pelaksanaan aksi korporasi yang kerap disebut dengan private placement ini akan dimintakan izin kepada pemegang saham pada 17 Oktober 2024. Sementara pelaksanaan aksi korporasi paling lambat akan dilaksanakan 12 bulan sejak pemegang saham memberi restu di rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
BPD Banten (BEKS) Bakal Rilis Saham Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BPD Banten Tbk (BEKS) berencana menerbitkan saham baru dengan metode penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD). Penawaran umum terbatas (PUT) VIII ini rencananya untuk penyertaan modal dalam bentuk non tunai alias inbreng yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten selaku pemegang saham pengendali. Manajemen BEKS dalam keterbukaan informasi di BEI menjelaskan saham PMHMETD yang akan dirilis adalah saham seri C dengan nilai nominal Rp 50. Saham baru ini memiliki hak sama termasuk dividen. BPD Banten nantinya akan menawarkan 5,18 miliar saham setara dengan 9,996% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Sementara harga pelaksanaan baru akan ditentukan kemudian. Pelaksanaan aksi korporasi yang kerap disebut dengan private placement ini akan dimintakan izin kepada pemegang saham pada 17 Oktober 2024. Sementara pelaksanaan aksi korporasi paling lambat akan dilaksanakan 12 bulan sejak pemegang saham memberi restu di rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).