BPD berharap suntikan modal dari Pemprov



JAKARTA. Menjelang akhir tahun 2011, bank-bank mulai fokus memperkuat permodalan mereka tahun depan. Termasuk bank pembangunan daerah (BPD). Demi memperkuat permodalan mereka tahun depan, beberapa BPD lebih mengandalkan sumber pendanaan melalui APBD dan meningkatkan dana pihak ketiga (DPK) ketimbang menerbitkan obligasi.

Direktur Pemasaran Bank DKI, Mulyatno Wibowo mengatakan, tahun depan Bank DKI belum berencana menerbitkn obligasi karena masih memiliki kas yang kuat. Terakhir kali Bank DKI menerbitkan obligasi pada kuartal II-2011 senilai Rp 750 miliar. "Dan itu masih sisa dan cukup," ujar Mulyatno.

Untuk mengantisipasi kebutuhan modal tahun depan, "Kami lebih berharap pada penambahan modal atau subdebt dari pemerintah provinsi (pemprov)," ujar Mulyatno.


Bank DKI berharap, mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 250 miliar tahun depan. Dana itu akan digunakan untuk memperkuat anggaran belanja modal.

Setali tiga uang dengan Bank DKI, Bank Sumatera utara (Sumut) juga tidak berencana menerbitkan obligasi. Sama halnya dengan Bank DKI, perseroan mengandalkan sumber permodalan dari APBD. "Kami usahakan suntikan dana dari Pemprov, sekitar 5% dari APBD. Tapi berapa kebutuhannya belum tahu," kata Zenilhar, Direktur Pemasaran Bank Sumut.

Bank Riau pilih obligasi

Bank Riau Kepri menempuh jalan berbeda dan berniat menerbitkan obligasi tahun depan. Namun, Direktur Utama Bank Riau Kepri, Ezron, belum bisa memastikan kapan obligasi itu diterbitkan. "Yang jelas pertengahan tahun," ujarnya.

Begitu juga dengan nilai obligasi, Ezron belum mau menyebutkan. Selain obligasi, Bank Riau Kepri juga akan memperkuat permodalan dengan menggenjot dana pihak ketiga (DPK). Bank Riau Kepri menargetkan, DPK tumbuh 30% tahun depan dari posisi September 2011 sebesar Rp 14 triliun.

Di Oktober ini, modal Bank Riau masih Rp 1,4 triliun dan capital adequacy ratio (CAR) masih 18%. "Jadi masih cukup untuk ekspansi kredit," jelas Ezron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.