JAKARTA. Sebagian Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih jor-joran membagikan dividen bagi pemegang saham. Strategi permodalan mereka pun dipertanyakan. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimbau agar dividen yang dibagikan BPD maksimal 30%. Namun imbauan itu ternyata tidak diindahkan. Semisal, BPD Jawa Timur (Bank Jatim) yang tetap mematok dividen 66,5%, meski turun dari periode sebelumnya 73,5%. Walau dari sisi rasio sedikit turun, namun nominal dividen yang dibagikan malah semakin besar, yaitu Rp 624,49 miliar dari sebelumnya Rp 605 miliar.
BPD harus kembali cari tambahan modal
JAKARTA. Sebagian Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih jor-joran membagikan dividen bagi pemegang saham. Strategi permodalan mereka pun dipertanyakan. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimbau agar dividen yang dibagikan BPD maksimal 30%. Namun imbauan itu ternyata tidak diindahkan. Semisal, BPD Jawa Timur (Bank Jatim) yang tetap mematok dividen 66,5%, meski turun dari periode sebelumnya 73,5%. Walau dari sisi rasio sedikit turun, namun nominal dividen yang dibagikan malah semakin besar, yaitu Rp 624,49 miliar dari sebelumnya Rp 605 miliar.