KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya. Aturan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini berlaku hingga akhir bulan Agustus mendatang. Ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD-PKS) Achmad Maulizal Sutawijaya mengatakan, sebagai Badan Pengelola Pungutan ekspor Sawit dan turunannya mengikuti dan mendukung langkah pemerintah melalui beleid tersebut.
BPD-PKS Dukung Keputusan Penghapusan Sementara Pungutan Ekspor CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya. Aturan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini berlaku hingga akhir bulan Agustus mendatang. Ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD-PKS) Achmad Maulizal Sutawijaya mengatakan, sebagai Badan Pengelola Pungutan ekspor Sawit dan turunannya mengikuti dan mendukung langkah pemerintah melalui beleid tersebut.