BPD-PKS Dukung Keputusan Penghapusan Sementara Pungutan Ekspor CPO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menghapus sementara pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah alias crude palm oil (CPO) beserta produk turunannya. Aturan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini berlaku hingga akhir bulan Agustus mendatang.

Ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD-PKS) Achmad Maulizal Sutawijaya mengatakan, sebagai Badan Pengelola Pungutan ekspor Sawit dan turunannya mengikuti dan mendukung langkah pemerintah melalui beleid tersebut.


"BPD-PKS mengikuti dan mendukung langkah pemerintah melalui PMK Nomor 115/PMK.05/2022," kata Maulizal kepada Kontan.co.id, Minggu (17/7).

Baca Juga: Ini Alasan Pungutan Ekspor CPO Dihapus Sementara Hingga Akhir Agustus 2022

Meski tarif pungutan sawit digratiskan, Maulizal menyebut dana perkebunan kelapa sawit yang dihimpun BPD-PKS saat ini masih mencukupi dalam membiayai program kelapa sawit berkelanjutan.

"Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dihimpun BPD-PKS masih mencukupi untuk membiayai program-program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan," ujarnya

Ia menambahkan, kebijakan tersebut telah melalui kajian dan analisa termasuk dampaknya pada pengumpulan dana BPD-PKS.

Yang utamanya dari adanya kebijakan tersebut ialah, dampak pada peningkatan harga tandan buah segar (TBS) petani dan naiknya ekspor sawit dan turunannya.

"Semoga dalam waktu yang ditetapkan harga TBS dan ekspor bisa kembali normal," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari