BPD Raup Untung Dari Transaksi Kartu Kredit Pemda



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) meraup untung dari transaksi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Sejumlah BPD memang telah melayani proses transaksi belanja pemerintah daerah (pemda) dengan menggunakan kartu kredit Indonesia (KKI).

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) misalnya, sepanjang tahun 2023, mencatat sales volume KKPD sebesar Rp 635, 91 juta dari 14 Kota Kabupaten di Jawa Timur. Sedangkan pada periode Januari-April 2024, sales volume KKPD telah mencapai Rp 1,76 miliar artinya ada peningkatan sekitar 99,72% secara year to date (ytd).

Direktur Keuangan, Treasury dan Global Services Bank Jatim Edi Masrianto menjelaskan, secara sederhana KKPD dikeluarkan untuk menggantikan Uang Persediaan (UP) Tunai yang sebelumnya diberikan 100% tunai kepada Bendahara Pemerintah (BP) melalui transfer RKUD ke rekekening BP, saat ini diubah prosentasenya menjadi UP Tunai 60%; dan UP KKPD 40%.


"BJTM bekerjasama dengan beberapa Bank Himbara dalam bentuk co brand KKPD untuk pemenuhan kebutuhan, dan tidak terdapat tenor dan bunga kredit yang dikenakan dalam bisnis ini," kata Edi kepada KONTAN, Selasa (16/7).

Baca Juga: Demi Menjaga Likuiditas, Perbankan Rela Beri Bunga Spesial Meski Beban Tinggi

Edi menerangkan, layanan ini merupakan bentuk Value Added Services yang disediakan BJTM kepada Pemerintah Daerah dalam mendukung kegiatan belanja operasional/ pengadaan dan perjalanan dinas.

"Mengingat KKPD merupakan salah satu bentuk pembayaran operasional pemda, maka potensi tersebut berkembang seiring dengan kebutuhan pemda atas transaksi operasionalnya," ucapnya. 

Nasabah KKPD Bank Jatim yakni, pejabat ASN yang melakukan transaksi pembayaran berdasarkan penetapan pengguna anggaran yang tersebar diseluruh Kota/ Kabupaten di Provinsi Jawa Timur.

Bank BPD DIY juga telah mengimplementasikan KKPD se-DIY. Direktur Pemasaran PT Bank BPD DIY Agus Tri Murjanto mengatakan, KKPD merupakan fasilitas kredit yang diberikan kepada pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. KKPD bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan kepada APBD. 

"KKPD sudah dimanfaatkan beberapa OPD di Provinsi, Kabupaten, dan Kota dengan limit masing-masing OPD sekitar Rp 200 juta. Bank tidak mengenakan biaya bunga untuk transaksi kartu kredit ini," ujar Agus.

KKPD DIY menggunakan fitur QRIS pada aplikasi mobile banking BPD DIY. Dengan begitu, pengguna juga bisa berbelanja di merchant UMKM dan mitra yang telah terdaftar sebagai merchant QRIS.

"Kesempatan ini kami ambil dengan harapan semua transaksi tidak keluar dari Bank BPD DIY. Benefit kami dengan mengelola dana murah yang berupa giro pemda," jelasnya.

PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) juga telah melayani proses transaksi belanja pemerintah daerah (pemda) di Pulau Dewata dengan menggunakan KKI.

Direktur Operasional dan Teknologi Informasi Bank BPD Bali Ida Bagus Gede Setia Yasa menjelaskan pemerintah daerah yang  mengimplementasikan KKI di antaranya Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Pemkab Buleleng, dan Pemkab Badung.

Setia Yasa menambahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Bali baik level provinsi dan kabupaten/kota pada 2024 juga mulai mengimplementasikan belanja dengan KKI.

Pihaknya optimis bersinergi dengan pemerintah Kota Denpasar dapat terus menggenjot digitalisasi keuangan daerah.

Baca Juga: Bunga Kredit Akan Tetap Tinggi Tahun Ini, Ruang Penurunannya Kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati