JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) menanggapi positif kebijakan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan bank mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBDK) alias prime lending rate. Direktur Utama BPD Jawa Tengah Hariyono mengatakan, tujuan publikasi positif agar bank lebih transparan. Namun, soal besaran bunga kredit ke nasabah, menurut Hariyono, masing-masing BPD akan menerapkan kebijakan masing-masing. Apalagi menjelang akhir tahun, biasanya BPD akan menjaga likuiditas. Maklum, likuditas penting bagi BPD agar kualitas aset bisa terjaga. "Bagi bank-bank kecil dan BPD kualitas aset sangat penting terutama menyangkut pertanggungjawaban dengan pemegang saham," katanya, Rabu (22/9).
Untuk memenuhi likuiditas, BPD sedang terus berusaha memasok dari luar pemerintah daerah (Pemda). Saat ini, sekitar 60%-70% likuiditas masih berasal dari Pemda. Selain likuditas, BPD juga harus menaikkan giro wajib minimum (GWM) menjadi 8%. "LDR BPD Jateng masih di 78% sedang posisi likuiditas dari luar BPD sudah sekitar 60%," tegas dia. Direktur Utama BPD Papua Eddy R. Sinulingga juga mengaku siap mengumumkan SBDK. "Kami cukup bersaing di pasar," katanya. Hanya, lanjut Eddy, banyak bank tidak terlalu memperhitungkan SBDK. "Karena pricing sangat ditentukan oleh pasar," tegas Eddy.