KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk organisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Organisasi non-Eselon ini diharapkan mampu menjalankan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup. Beroperasi di bawah naungan Kemenkeu, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Andin Hadiyanto, ini merupakan kesepakatan antara Kemenkeu dengan kementerian teknis. Baca Juga: Aturan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup masuk tahap finalisasi
BPDLH adaa di bawah Kemenkeu, ini penjelasan Dirjen Perbendaharaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk organisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Organisasi non-Eselon ini diharapkan mampu menjalankan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup. Beroperasi di bawah naungan Kemenkeu, menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Andin Hadiyanto, ini merupakan kesepakatan antara Kemenkeu dengan kementerian teknis. Baca Juga: Aturan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup masuk tahap finalisasi