BPDP: BBN untuk PLN didukung dana sawit



JAKARTA. Direktur Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit Bayu Krisnamurthi mengatakan, permintaan terhadap bahan bakar nabati (BBN) oleh PLN bakal didukung oleh dana sawit berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.

"Terkait regulasi pungutan dana sawit, telah terbit perpres baru yaitu Perpres No. 24/2016 yang merupakan perubahan dari perpres sebelumnya, yaitu Perpres No. 61/2015," kata Bayu Krisnamurthi dalam jumpa pers di kantor BPDP Sawit di Jakarta, Senin.

Bayu memaparkan, perpres baru tersebut menegaskan tentang mekanisme pengalokasian BBN per produsen dan lokasi penyerahan serta penggunaan dan dana sawit guna mendukung program BBN termasuk untuk PLN masuk skema dana sawit.


Dia juga menyebutkan bahwa permintaan PLN yaitu sekitar 200-250 ribu kiloliter untuk enam bulan bakal mempertahankan konsumsi biodiesel domestik yang diperkirakan bakal mengalami penurunan sekitar 10 persen.

Mengenai cara pemberian subsidi untuk PLN itu adalah melalui skema pembelian oleh Pertamina dengan harga solar dan kemudian menjualnya ke PLN juga dengan tingkat harga yang sama.

"Persis sama dengan mekanisme sebelumnya, hanya bila sebelumnya dikonsumsi langsung Pertamina, maka kali ini Pertamina menyalurkannya kepada PLN," tuturnya.

Ia menuturkan keputusan penugasan membayar subsidi kepada PLN sebenarnya sudah diamanahkan sejak tahun lalu, tetapi perpres yang baru itu adalah untuk menegaskan saja.

Sebagaimana diketahui, PLN sejak beberapa tahun lalu juga telah menggalakkan penggunaan BBN dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil seperti minyak bumi.

Sejumlah langkah yang telah dilakukan antara lain adalah mengajak beberapa perusahaan untuk memasok BBN yang dibutuhkan oleh PLN.

Apalagi, penggunaan BBM seperti biodiesel dinilai bakal dapat menghemat pengeluaran beban produksi, seperti penggunaan 40 persen biodiesel per tahun pada bahan bakar pembangkit listrik dinilai bakal menghemat hingga sekitar 6 juta kiloliter barel per tahun.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pembentukan perusahaan khusus untuk energi baru dan terbarukan (EBT), rencananya ada di bawah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), masih tahap diskusi.

"Masih diskusi secara internal pemerintah. Beberapa hal yang masih dibicarakan, antara lain mengenai bentuknya seperti apa, mekanisme pengelolaannya, dan perusahaan mana berpotensi untuk ditunjuk menjadi pengelola," kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana di kantornya, Jakarta, Jumat (15/4).

Rida melanjutkan salah satu mekanisme yang menjadi dipertimbangkan adalah menggunakan badan layanan umum (BLU). "Namun, semuanya masih menjadi pilihan," ucap dia.

Adapun pemerintah, lanjut dia, memang lebih condong menjadikan salah satu anak perusahaan PT PLN untuk mengelola EBT daripada harus membuat perusahaan baru.

Pasalnya, menurut Rida Mulyana, PLN akan mengalami kesulitan jika langsung menangani EBT yang membutuhkan biaya relatif mahal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan