BPDP Pastikan Dana Kompensasi Biodiesel B50 Aman hingga Akhir 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memastikan dana kompensasi untuk mendukung program mandatori biodiesel 50% (B50) masih mencukupi hingga akhir tahun 2026.

Kepastian ini disampaikan di tengah persiapan implementasi B50 yang akan dimulai pada 1 Juli 2026 serta dimulainya masa transisi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir BPDP Mohammad Alfansyah mengatakan, ketersediaan dana untuk mendukung program biodiesel pada tahun ini masih dalam kondisi aman.


"Kalau untuk tahun ini masih aman," ujar Alfansyah saat ditemui di Kantor BPDP, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga: Pungutan Ekspor CPO Tetap Berlaku Meski Ekspor Lewat DSI, BPDP Tunggu Aturan Teknis

Sebagai informasi, BPDP mendukung program biodiesel melalui pengelolaan dana perkebunan sawit yang bersumber dari pungutan ekspor (PE) produk kelapa sawit dan turunannya.

Dana tersebut digunakan untuk menutup selisih antara harga indeks pasar biodiesel dan harga indeks pasar solar.

Skema kompensasi ini menjadi instrumen penting dalam menjaga keekonomian biodiesel sehingga program mandatori campuran biodiesel dapat terus berjalan.

Meski demikian, BPDP masih mengkaji kebutuhan dana kompensasi untuk program biodiesel pada 2027.

Kajian tersebut dilakukan seiring sejumlah perubahan kebijakan yang akan berlaku tahun depan, termasuk implementasi penuh ekspor sawit melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Menurut Alfansyah, keberadaan DSI tidak akan menghilangkan kebutuhan pendanaan untuk program biodiesel karena skema kompensasi akan tetap diperlukan.

Baca Juga: Mengenalkan Kakao, Upaya BPDP Meningkatkan Literasi Perkebunan dan Keberlanjutan

"Masalah itu (kompensasi biodiesel), tiap tahun kami kaji. Mau ada DSI atau nggak ada, pasti ada itu (kompensasi biodiesel)," katanya.

Selain menyalurkan dana kompensasi, BPDP juga mendukung pembangunan infrastruktur bahan bakar nabati (BBN), mulai dari peningkatan kapasitas fasilitas produksi biodiesel hingga pengembangan jaringan distribusi dan logistik agar penyaluran biodiesel lebih efisien.

Di sisi lain, pemerintah resmi memulai masa transisi kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI sejak 1 Juni 2026. Masa transisi tersebut akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menegaskan aktivitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) selama masa transisi tetap berjalan seperti biasa.

Pelaku usaha masih menjalankan mekanisme ekspor yang berlaku saat ini dengan tambahan kewajiban menyampaikan laporan kepada DSI melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah.

Baca Juga: BPDP Tegaskan Biodiesel Sawit Jadi Pilar Ketahanan Energi Nasional

Pemerintah menilai kebijakan ekspor satu pintu tersebut tidak akan mengganggu arus perdagangan sawit selama masa penyesuaian berlangsung.

Adapun implementasi B50 mulai 1 Juli 2026 diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan minyak sawit untuk pasar domestik.

Airlangga menyebut kebijakan tersebut berpotensi menghemat subsidi energi hingga Rp 48 triliun dan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) fosil sekitar 4 juta kiloliter (KL) per tahun.

Dengan meningkatnya kebutuhan biodiesel, keberlanjutan penghimpunan dana dari pungutan ekspor sawit akan menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga pendanaan program biodiesel dalam jangka panjang.

BPDP pun masih mencermati dampak berbagai kebijakan baru, termasuk pengelolaan ekspor melalui DSI, terhadap kebutuhan kompensasi biodiesel pada tahun mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News