JAKARTA. Pemerintah merombak aturan dana perkebunan kelapa sawit melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2016. Ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres ini pada 15 Maret 2016 lalu dan berlaku sejak tanggal diundangkan . Salah satu ketentuan baru dalam Perpres ini adalah soal kewenangan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit untuk menunjuk surveyor dalam melakukan verifikasi atau penelusuran teknis untuk pembayaran pungutan ekspor dari usaha perkebunan kelapa sawit. Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh surveyor dituangkan dalam bentuk laporan surveyor. "Penunjukan surveyor oleh BPDP Kelapa Sawit dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemdag),” demikian bunyi Perpres seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab).
BPDP Sawit berhak tunjuk surveyor
JAKARTA. Pemerintah merombak aturan dana perkebunan kelapa sawit melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2016. Ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres ini pada 15 Maret 2016 lalu dan berlaku sejak tanggal diundangkan . Salah satu ketentuan baru dalam Perpres ini adalah soal kewenangan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit untuk menunjuk surveyor dalam melakukan verifikasi atau penelusuran teknis untuk pembayaran pungutan ekspor dari usaha perkebunan kelapa sawit. Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh surveyor dituangkan dalam bentuk laporan surveyor. "Penunjukan surveyor oleh BPDP Kelapa Sawit dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemdag),” demikian bunyi Perpres seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab).