BPDPKS Janji Siap Lakukan Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng, Ini Syaratnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memastikan akan segera membayarkan utang rafaksi minyak goreng ke pelaku usaha. 

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil akhir verifikasi data dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

"Saat ini Kemendag sedang memproses untuk menerbitkan hasil verifikasi," jelas Eddy pada awak pers pada Kamis (28/3). 


Baca Juga: Kemendag Pastikan Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayarkan Sebesar Rp 474 Miliar

Meski demikian, BPDPKS tidak bisa menyebutkan pasti kapan utang tersebut mulai dibayarkan. Eddy menegaskan proses pembayaran akan dilakukan sepanjang pihaknya sudah menerima hasil verifikasi. 

"(Setelah lebaran) belum tentu, sekarang-pun bisa dibayar asal BPDPKS terima verifikasi," jelas Eddy. 

Sebelumnya, Menteri koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah telah memutuskan untuk membayarkan utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 474,8 miliar dalam waktu dekat. 

Baca Juga: Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Kunjung Rampung

Luhut juga berharap agar kejadian keterlambatan membayar ini tidak akan terulang di masa depan. Ia mengakui kejadian ini adalah hal yang memalukan bagi pemerintah. Pasalnya penyelesaiannya berlarut panjang dan tidak ada kejelasan.  

"Tertunggak utang kita sama pedagang sampai dua tahun itu gila ya, Kita rapat hanya 20 menit dan bisa menyelesaikan nasib orang selama 2 tahun. Ini sebenarnya tidak boleh terjadi," tutur luhut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli