KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi mengubah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang akan mengurus tidak hanya kelapa sawit, tetapi juga komoditas kakao dan kelapa. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 132/2024. Menanggapi perubahan tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyampaikan dukungannya terhadap transformasi ini, namun ia mengingatkan pentingnya tata kelola kelembagaan yang baik. Eddy juga menekankan bahwa dana pungutan kelapa sawit seharusnya tetap difokuskan untuk kepentingan industri kelapa sawit dan tidak digunakan untuk komoditas lainnya.
BPDPKS Masih Tunggu Arahan Pemerintah Soal Transformasi Jadi BPDP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi mengubah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang akan mengurus tidak hanya kelapa sawit, tetapi juga komoditas kakao dan kelapa. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 132/2024. Menanggapi perubahan tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyampaikan dukungannya terhadap transformasi ini, namun ia mengingatkan pentingnya tata kelola kelembagaan yang baik. Eddy juga menekankan bahwa dana pungutan kelapa sawit seharusnya tetap difokuskan untuk kepentingan industri kelapa sawit dan tidak digunakan untuk komoditas lainnya.