KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) memproyeksikan di tahun mendatang bisa menghimpun dana dari pungutan ekspor sawit hingga Rp 45 triliun di 2021. Namun, dana ini bisa didapatkan bila harga CPO terus bertahan tinggi di tahun mendatang. Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengakui, harga CPO yang fluktuatif menyebabkan BPDPKS sulit memperkirakan dengan tepat berapa besar dana yang bisa dihimpun di 2021. Karenanya, dia mengatakan, BPDPKS membuat beberapa proyeksi besaran dana yang bisa dihimpun dengan harga paling rendah hingga paling tinggi. "Kalau dengan harga tertinggi, kita optimis bahwa di 2021 harga tetap seperti sekarang. Sekarang harga CPO berdasarkan referensi Kemendag US$ 870 per metrik ton, kalau fenomena itu tetap berlanjut seperti itu, dengan proyeksi optimis itu kita bisa mendapatkan Rp 45 triliun," kata Eddy, Kamis (17/12).
Sementara, bila harga CPO cukup moderat di 2021, diperkirakan BPDPKS bisa menghimpun dana sekitar Rp 36 triliun. Baca Juga: Harga CPO jadi tantangan pengembangan biodiesel Tingginya proyeksi dana yang bisa dihimpun ini pun tak terlepas dari kebijakan terbaru mengenai tarif pungutan ekspor sawit. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 191/PMK.05/ 2020, pungutan ekspor CPO berlaku secara progresif, dimana tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO. Aturan ini baru berlaku pada 10 Desember 2020.