KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peraturan ini mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan pasar dalam negeri khusus untuk masyarakat dan pelaku usaha mikro dan kecil. Menanggapi itu, Achmad Maulizal Sutawijaya Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS menjelaskan terkait pembiayaan atau subsidi itu, BPDPKS akan memberikan penggantian selisih harga Minyak Goreng Curah sebesar Rp 14.000 sesuai HET yang ditetapkan oleh Kemendag.
BPDPKS: Subisidi Minyak Goreng Curah Bisa Mencapai Rp 7,28 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peraturan ini mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan pasar dalam negeri khusus untuk masyarakat dan pelaku usaha mikro dan kecil. Menanggapi itu, Achmad Maulizal Sutawijaya Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS menjelaskan terkait pembiayaan atau subsidi itu, BPDPKS akan memberikan penggantian selisih harga Minyak Goreng Curah sebesar Rp 14.000 sesuai HET yang ditetapkan oleh Kemendag.