KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menggelontorkan dana sebanyak Rp 458 miliar untuk pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha minyak goreng. Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Acmad Maulizal menyebut, pembayaran utang rafaksi minyak goreng itu telah disalurkan kepada 40 pelaku usaha yang telah proses administrasinya dinyatakan lengkap. "Untuk penyaluran senilai Rp 458 miliar untuk 40 pelaku usaha," ujar Maulizal pada Kontan.co.id, Minggu (13/10).
BPDPKS Telah Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 458 Miliar ke Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menggelontorkan dana sebanyak Rp 458 miliar untuk pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha minyak goreng. Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Acmad Maulizal menyebut, pembayaran utang rafaksi minyak goreng itu telah disalurkan kepada 40 pelaku usaha yang telah proses administrasinya dinyatakan lengkap. "Untuk penyaluran senilai Rp 458 miliar untuk 40 pelaku usaha," ujar Maulizal pada Kontan.co.id, Minggu (13/10).
TAG: