KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah mengumpulkan dana pungutan sebesar Rp 14 triliun lebih, hingga 4 Desember 2018. Realisasi dana pungutan ini melampauhi target 2018 yang sebesar Rp 11 triliun. Namun bila dibandingkan 2017 yang sebesar Rp 14,2 triliun maka relatif sama. Direktur BPDPKS Herdrajat Natawijaya mengatakan, pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/ tahun 2018 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, pungutan dana CPO berhenti sementara. Sebab dalam beleid ini disebutkan, bila harga CPO dan produk turunannya berada di bawah US$ 570 per ton, maka dana pungutan dibebaskan. "Sejak dihentikan dana pungutan 4 Desember 2018 kemarin, kami proyeksikan sampai akhir tahun besaran dana pungutan Rp 14 triliun lebih sedikit,"ujar Herdrajat, Kamis (13/12).
BPDPKS telah himpun dana pungutan sawit sebesar Rp 14 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah mengumpulkan dana pungutan sebesar Rp 14 triliun lebih, hingga 4 Desember 2018. Realisasi dana pungutan ini melampauhi target 2018 yang sebesar Rp 11 triliun. Namun bila dibandingkan 2017 yang sebesar Rp 14,2 triliun maka relatif sama. Direktur BPDPKS Herdrajat Natawijaya mengatakan, pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/ tahun 2018 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, pungutan dana CPO berhenti sementara. Sebab dalam beleid ini disebutkan, bila harga CPO dan produk turunannya berada di bawah US$ 570 per ton, maka dana pungutan dibebaskan. "Sejak dihentikan dana pungutan 4 Desember 2018 kemarin, kami proyeksikan sampai akhir tahun besaran dana pungutan Rp 14 triliun lebih sedikit,"ujar Herdrajat, Kamis (13/12).