BPH Mgas Belum Lelang 72 Wilayah Jariangan Distribusi (WJD) Gas, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) masih menunggu kepastian pasokan gas dari hulu untuk calon operator sebelum melelang 72 wilayah jaringan distribusi (WJD). 

Padahal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memetakan 6 ruas dalam Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022-2031 yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 10.K/MG.01/MEM/M/2023. Adapun keputusan ini ditetapkan 12 Januari 2023. 

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan bila lelang WJD dilakukan sekarang, tentu pemenang lelang mempunyai hak untuk melakukan alokasi gas. 


Sedangkan saat ini pihaknya belum bisa memastikan pasokan tersebut lantaran  ada proyek yang terlambat di beberapa tempat. 

Baca Juga: BPH Migas Catat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 1,39 Triliun di 2023

“Sebelum kita punya kepastian terkait dengan alokasi, tidak kita lelang dulu mereka pasti nuntut kan sebagai pemenang lelang. Loh mana alokasinya kita pastikan itu dulu sebelum kita melakukan lelang,” ujarnya dalam konferensi pers capaian kinerja BPH Migas 2023 di Bogor, Jumat (31/12). 

Melansir Kepmen ESDM tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2022-2031 terdapat 6 wilayah yang sudah dipetakan, yakni sebagai berikut: 

Region I: Aceh dan Sumatra bagian Utara 

Region II: Kepulauan Riau, Sumatra bagian tengah dan selatan dan Jawa bagian Barat

Region III: Jawa bagian Tengah 

Region IV: Jawa bagian Timur 

Region V: Kalimantan dan Bali 

Region VI: Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. 

Baca Juga: BPH Migas Dorong Peningkatan Konsumsi Gas Domestik, Segini Realisasinya di 2023

Dalam Diktum Ketiga Kepmen ini, fasilitas dan sarana infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi merupakan fasilitas yang sudah ada dan fasilitas yang dalam proses pembangunan (ongoing). 

Fasilitas tersebut terdiri atas pipa transmisi, pipa distribusi, pipa untuk kepentingan sendiri, fasilitas gas alam cair (LNG), fasilitas compressed natural gas (CNG), dan/atau jaringan pengelolaan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. 

Di dalam Diktum Keenam, dalam melakukan evaluasi dan penetapan WJD, BPH Migas mempertimbangkan sejumlah hal, yakni sumber pasokan gas bumi di wilayah tersebut. 

Kemudian, komitmen Badan Usaha untuk membangun jaringan pipa gas bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil, dan/atau transportasi darat. 

Kemudian Badan Usaha existing. Fasilitas dan sarana infrastruktur gas bumi existing. Lalu, perencanaan pengembangan infrastruktur gas bumi. Terakhir,  komitmen kerja sama dengan Badan Usaha existing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati