KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penetapan dan lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) pengangkutan gas dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT) yang merupakan impelementasi dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 tahun 2018 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan hilir minyak dan gas bumi memasuki tahapan baru. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menyebut sejauh ini sudah ada 18 Badan Usaha (BU) yang mengajukan permohonan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) pengangkutan gas dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT). Hal ini diungkapkan oleh Angota Komite BPH Migas Jugi Prajogio ketika dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (5/4). "Perkembangannya beragam untuk tiap badan usaha," ujar Jugi.
BPH Migas: 18 badan usaha sudah ajukan wilayah distribusi dan niaga
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penetapan dan lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) pengangkutan gas dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT) yang merupakan impelementasi dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 tahun 2018 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan hilir minyak dan gas bumi memasuki tahapan baru. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menyebut sejauh ini sudah ada 18 Badan Usaha (BU) yang mengajukan permohonan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) pengangkutan gas dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT). Hal ini diungkapkan oleh Angota Komite BPH Migas Jugi Prajogio ketika dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (5/4). "Perkembangannya beragam untuk tiap badan usaha," ujar Jugi.