BPH Migas: Badan Usaha perlu konsultasikan pendirian SPBU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menanggapi maraknya bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh sejumlah Badan Usaha.

Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio n,menyebut pendirian SPBU oleh sejumlah badan usaha (BU) sejatinya perlu konsultasi dengan BPH Migas selaku badan pengatur.

"Langkah konsultasi ini berkaitan dengan alokasi penyediaan dan distribusi BBM," sebut Jugi, Minggu (14/7).


Jugi menilai implementasi yang terjadi di lapangan berkebalikan dengan ketentuan yang ada. Menurutnya pendirian SPBU pada tempat yang padat hanya akan menyebabkan penurunan keekonomian setiap SPBU. "Alokasi juga akan berkurang," jelas Jugi.

Lebih lanjut ia menyoroti BBM subsidi alias Public Service Obligation yang alokasi per provinsi, per kabupaten dan per titiknya telah diatur oleh BPH akan terganggu jika pendirian titik SPBU baru tidak dikonsultasikan terlebih dahulu oleh BU.

Adapun Jugi menambahkan sejauh ini BPH belum begitu mengatur secara detail terkait BBM non-PSO sebab berfokus pada penyediaan dan distribusi PSO.

Hal ini kemudian menurutnya membuat sejumlah BU salah mengartikan kebijakan yang ada. "Karena merasa yang dipasarkan adalah PSO sehingga BU berani mendirikan SPBU namun dampaknya ya itu tadi, kontraproduktif," sebut Jugi.

Ke depannya, Jugi menyebut pendirian SPBU perlu diatur dan dikonsultasikan. "Ya diatur sekian banyak untuk tiap area, demi keekonomian BU juga agar tidak rebutan diceruk pasar yang sama," tandas Jugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto