JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan membahas status hak khusus gas pipa yang dipegang PT Pertamina (Persero). Kepala BPH Migas Tubagus Haryono menjelaskan, beberapa waktu lalu BUMN perminyakan tersebut melaporkan telah menyerahkan pengelolaan bisnis gas kepada anak usahanya, PT Pertagas. Dengan menyerahkan pengelolaan itu, secara otomatis akan mengalihkan hak khusus penyaluran gas lewat pipa yang selama ini dipegang Pertamina. "Padahal hak khusus itu tak bisa dialihkan ke pihak lain. Oleh sebab itu kami akan bahas untuk pemberian izin hak khusus kepada Pertagas," kata Tubagus usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (28/1). Penyerahan hak khusus kepada Pertagas tersebut seharusnya setelah memenuhi beberapa persyaratan termasuk pemindahan aset Pertamina kepada anak usahanya itu. Karena kemampuan Pertagas jelas berbeda dengan Pertamina dalam pengelolaan gas. "Kita juga hitung itu termasuk valuasi aset. Waktu menetapkan toll fee kan ada hitungan internal rate of return, lalu ada waited average cost of capital semua dihitung sehingga bisa diketahui berapa investasi dari biaya sendiri dan berapa dari pinjaman. Itu sekarang sedang diproses data-datanya," tambahnya. Sedangkan izin usaha Pertagas telah diperoleh dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral beberapa waktu lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BPH Migas Bahas Pengalihan Hak Khusus Gas Pipa Pertamina
JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan membahas status hak khusus gas pipa yang dipegang PT Pertamina (Persero). Kepala BPH Migas Tubagus Haryono menjelaskan, beberapa waktu lalu BUMN perminyakan tersebut melaporkan telah menyerahkan pengelolaan bisnis gas kepada anak usahanya, PT Pertagas. Dengan menyerahkan pengelolaan itu, secara otomatis akan mengalihkan hak khusus penyaluran gas lewat pipa yang selama ini dipegang Pertamina. "Padahal hak khusus itu tak bisa dialihkan ke pihak lain. Oleh sebab itu kami akan bahas untuk pemberian izin hak khusus kepada Pertagas," kata Tubagus usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (28/1). Penyerahan hak khusus kepada Pertagas tersebut seharusnya setelah memenuhi beberapa persyaratan termasuk pemindahan aset Pertamina kepada anak usahanya itu. Karena kemampuan Pertagas jelas berbeda dengan Pertamina dalam pengelolaan gas. "Kita juga hitung itu termasuk valuasi aset. Waktu menetapkan toll fee kan ada hitungan internal rate of return, lalu ada waited average cost of capital semua dihitung sehingga bisa diketahui berapa investasi dari biaya sendiri dan berapa dari pinjaman. Itu sekarang sedang diproses data-datanya," tambahnya. Sedangkan izin usaha Pertagas telah diperoleh dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral beberapa waktu lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News