JAKARTA. Berdasarkan pantauan dari tim Badan Pelaksana Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), banyak pelaku industri yang menyelundupkan BBM bersubsidi jenis solar. Sayangnya, BPH Migas belum menghitung seberapa besar volume total jumlah BBM jenis solar yang diselundupkan."Kebanyakan memang SPBU dekat kawasan industri. SPBU mengaku menjualnya kepada industri," ujar Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono, Senin (16/5).Lagi-lagi Tubagus masih merahasiakan lokasi maraknya penyelundupan BBM bersubsidi. "Soalnya tim kami masih bergerak. Kalau nanti diberitahukan daerahnya mereka akan tiarap," tutur Tubagus. Menurut perkiraan BPH Migas, kata Tubagus, tiap satu SPBU jumlah BBM bersubsidi yang diselundupkan jumlahnya mencapai 5 Kilo Liter (KL) per hari.Bagi SPBU yang melanggar ketentuan ini, SPBU langsung ditutup oleh Pertamina. Sedangkan untuk industri, akan terkena delik pelanggaran Undang-Undang migas. Kendala BPH Migas untuk menertibkan tindak penyelundupan adalah luas wilayah yang sangat luas sedangkan tim BPH cukup terbatas jumlahnya. "Bisa saja solar yang diselundupkan ini dijualnya sekitar 20-50 km dari SPBU asal," tandas Tubagus.Jika subsidi per liternya Rp 4.000, maka tiap hari dari satu SPBU kerugian negara sebesar Rp 20 juta. Itu artinya, kerugian negara per bulan bisa mencapai Rp 600 juta sehingga per tahunnya diperkirakan kerugiannya Rp 7,2 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BPH Migas: Banyak industri beli solar selundupan
JAKARTA. Berdasarkan pantauan dari tim Badan Pelaksana Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), banyak pelaku industri yang menyelundupkan BBM bersubsidi jenis solar. Sayangnya, BPH Migas belum menghitung seberapa besar volume total jumlah BBM jenis solar yang diselundupkan."Kebanyakan memang SPBU dekat kawasan industri. SPBU mengaku menjualnya kepada industri," ujar Kepala BPH Migas, Tubagus Haryono, Senin (16/5).Lagi-lagi Tubagus masih merahasiakan lokasi maraknya penyelundupan BBM bersubsidi. "Soalnya tim kami masih bergerak. Kalau nanti diberitahukan daerahnya mereka akan tiarap," tutur Tubagus. Menurut perkiraan BPH Migas, kata Tubagus, tiap satu SPBU jumlah BBM bersubsidi yang diselundupkan jumlahnya mencapai 5 Kilo Liter (KL) per hari.Bagi SPBU yang melanggar ketentuan ini, SPBU langsung ditutup oleh Pertamina. Sedangkan untuk industri, akan terkena delik pelanggaran Undang-Undang migas. Kendala BPH Migas untuk menertibkan tindak penyelundupan adalah luas wilayah yang sangat luas sedangkan tim BPH cukup terbatas jumlahnya. "Bisa saja solar yang diselundupkan ini dijualnya sekitar 20-50 km dari SPBU asal," tandas Tubagus.Jika subsidi per liternya Rp 4.000, maka tiap hari dari satu SPBU kerugian negara sebesar Rp 20 juta. Itu artinya, kerugian negara per bulan bisa mencapai Rp 600 juta sehingga per tahunnya diperkirakan kerugiannya Rp 7,2 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News