KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meningkatkan pengawasan dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebagai infromasi, kuota BBM subsidi yang telah ditetapkan tahun 2023 ditetapkan sebesar 17 juta KL. Demi memastikan pemanfaatannya tepat sasaran, BPH Migas bersama instansi terkait membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Monitoring BBM Subsidi. Anggota Komite BPH Migas, Iwan Prasetya Adhi menyampaikan, salah satu tugas BPH Migas adalah memastikan pendistribusian BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Subsidi BBM yang diberikan kepada golongan masyarakat tertentu ini merupakan wujud tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap warga negaranya.
Baca Juga: Anggaran Subsidi Energi Diproyeksi Membengkak Tahun 2023, Ini Pemicunya Mengingat terbatasnya anggaran Pemerintah, maka perlu dilakukan pengawasan yang ketat agar tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan. “Kami mengharapkan agar BBM subsidi yang kuotanya ditetapkan 17 juta KL pada tahun 2023, dapat mencukupi hingga akhir tahun. Berdasarkan realisasi hingga saat ini, kuota BBM bersubsidi diperkirakan hanya akan cukup hingga awal Desember 2023,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (2/8). Maka itu, diperlukan upaya keras agar pendistribusian BBM subsidi ini tepat sasaran dan tepat jumlah, tidak kurang dan tidak lebih dari jumlah kuota yang ditetapkan Pemerintah. Upaya yang dilakukan agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume, antara lain penggunaan QR Code dan menertibkan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi melalui peningkatan kerja sama dengan pemerintah daerah. Lebih lanjut, Iwan menyatakan, banyak surat rekomendasi yang masih perlu diklarifikasi lagi. Sebagai contoh, kebutuhan melaut nelayan misalnya sekitar 20 liter BBM untuk 2 hari dan biasanya beristirahat sehari untuk tidak melaut. Tapi, yang terjadi, nelayan setiap hari mengambil jatah BBM subsidi dan kemudian dijual ke pengepul. “Ini yang akan kita tertibkan, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait agar dilakukan perhitungan bersama kebutuhan masing-masing nelayan atau petani,” paparnya. Pembentukan Tim Satgas Pengawasan dan Monitoring BBM merupakan upaya lainnya. Anggota Komite BPH Migas, Eman Salman Arief menjelaskan, satgas ini beranggotakan wakil dari BPH Migas dan pihak terkait lainnya, seperti PT Pertamina, dan bertugas melakukan monitoring kuota BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Selain itu, mitigasi pencegahan over kuota, terutama pada wilayah dengan potensi penyalahgunaan seperti wilayah pertambangan, perkebunan dan pelabuhan.
Baca Juga: Anggaran Subsidi Energi Berpotensi Membengkak “Tim gabungan ini nantinya secara intensif akan melakukan pemantauan ke TBBM, SPBU, serta diutamakan pemantauan daerah-daerah yang berdekatan dengan wilayah pertambangan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah melarang penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan pertambangan. Nantinya untuk memonitor konsumsi BBM subsidi oleh perusahaan tambang, monitoring ini akan menggandeng Inspektur Tambang. Dalam kunjungan tersebut, Komite BPH Migas juga mengapresiasi dan memberikan semangat kepada Tim Fuel Terminal Tegal yang telah bekerja keras memenuhi kebutuhan BBM masyarakat di daerah Tegal dan sekitarnya. Fasilitas ini mulai beroperasi 1 Juli 2020 dengan luas area 16,3 ha. Jumlah lembaga penyalur di terminal ini terdiri dari 69 SPBU, 8 SPBUN dan 172 outlet Pertashop. Area wilayah pendistribusian meliputi Kota/Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Brebes. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .