BPH Migas Buka Opsi Perpanjang Relaksasi BBM Tanpa QR Code di Aceh



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuka peluang memperpanjang relaksasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi tanpa QR Code di Aceh, seiring proses pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor yang belum sepenuhnya rampung.

Menurut Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, perpanjangan relaksasi akan disesuaikan dengan penetapan status bencana oleh pemerintah daerah.

“Nanti apabila belum pulih, nanti Gubernur akan menetapkan tambahan bencana alam, periodenya, dan kami akan menyesuaikan kembali [relaksasinya],” ujar Wahyu di di kantor BPH Migas, Senin (15/12).


Wahyudi menjelaskan, BPH Migas telah dua kali memberikan relaksasi pembelian BBM tanpa QR Code. Tahap pertama berlaku hingga 11 Desember 2025, kemudian diperpanjang untuk periode 12–25 Desember 2025.

Baca Juga: Satgas PKH Buka Opsi Penguasaan Negara jika Weda Bay Tak Bayar Denda

Relaksasi pembelian Pertalite dan minyak solar tanpa QR Code bertujuan mengurai antrean di SPBU, sekaligus mempertimbangkan keterbatasan pasokan listrik di sejumlah wilayah terdampak bencana yang menyulitkan masyarakat mengakses QR Code.

Selain masyarakat umum, relaksasi juga diberikan untuk kendaraan dinas berpelat merah, kendaraan posko, alat berat, serta kendaraan pengangkut logistik bencana. Menurut Wahyudi, kendaraan pemerintah menjadi tulang punggung distribusi bantuan di wilayah bencana.

“Tidak ada rental kendaraan yang bisa disewakan di lokasi bencana, jadi pasti mengoptimalkan kendaraan-kendaraan pemerintah yang ada. Pelat merah juga digunakan untuk membawa bantuan,” katanya.

Kebijakan ini merupakan respons atas permohonan kepala daerah di wilayah terdampak banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November lalu.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan, relaksasi pembelian BBM tanpa QR Code di Aceh dan Sumatera Utara berlaku selama masa tanggap darurat hingga 25 Desember 2025. Awalnya, kebijakan ini hanya ditetapkan sampai 8 Desember, namun diperpanjang mengikuti keputusan Gubernur Aceh.

“Saya sendiri komunikasi dengan Pak Gubernur itu justru minta diperpanjang dan Gubernur sudah memperpanjang sampai dengan tanggal 25 Desember,” ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/12).

Ia menegaskan, pemerintah akan terus memberi kemudahan akses BBM selama masa pemulihan pascabencana.

Relaksasi tersebut dituangkan BPH Migas melalui surat edaran sebagai tindak lanjut surat Gubernur Aceh terkait permohonan tambahan kuota BBM serta keringanan pengisian BBM subsidi tanpa barcode.

Dalam surat itu ditegaskan, keringanan berlaku untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite bagi kendaraan dinas, alat berat, pengangkut logistik bencana, serta masyarakat di wilayah terdampak pada periode 12–25 Desember 2025.

BPH Migas juga memastikan pasokan BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, tetap terjaga di Aceh.

Baca Juga: APPBI Optimistis Penjualan Ritel Fesyen Naik saat Nataru 2025/2026

Selanjutnya: Menkes Terjunkan 600 Dokter Magang Hingga Spesialis ke Sumatera dan Aceh

Menarik Dibaca: Menu Diet Turun Berat Badan Tanpa Nasi untuk Seminggu, Coba yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: