JAKARTA. Naiknya harga minyak dunia membuat pemerintah menyesuaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Mulai tanggal 1 Maret 2015 lalu, harga BBM jenis premium naik Rp 200 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Menurut Menteri Energi dan Sumber daya Mineral, penyesuaian harga itu dilakukan karena melihat harga keekonomian premium sudah berubah lebih tinggi. Ia menyebutkan, harga premium sebesar Rp 6.800 memang sesuai dengan nilai keekonomiannya. Sejak, pemerintah mencabut subsidi untuk premium. Bahkan, dalam dua pekan sebelum kenaikan dilakukan pemerintah mengalami keuntungan sebesar Rp 200 per liter.
BPH Migas: Harga BBM premium sudah sesuai nilainya
JAKARTA. Naiknya harga minyak dunia membuat pemerintah menyesuaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Mulai tanggal 1 Maret 2015 lalu, harga BBM jenis premium naik Rp 200 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Menurut Menteri Energi dan Sumber daya Mineral, penyesuaian harga itu dilakukan karena melihat harga keekonomian premium sudah berubah lebih tinggi. Ia menyebutkan, harga premium sebesar Rp 6.800 memang sesuai dengan nilai keekonomiannya. Sejak, pemerintah mencabut subsidi untuk premium. Bahkan, dalam dua pekan sebelum kenaikan dilakukan pemerintah mengalami keuntungan sebesar Rp 200 per liter.