BPH Migas: Harga BBM premium sudah sesuai nilainya



JAKARTA. Naiknya harga minyak dunia membuat pemerintah menyesuaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Mulai tanggal 1 Maret 2015 lalu, harga BBM jenis premium naik Rp 200 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.

Menurut Menteri Energi dan Sumber daya Mineral, penyesuaian harga itu dilakukan karena melihat harga keekonomian premium sudah berubah lebih tinggi.

Ia menyebutkan, harga premium sebesar Rp 6.800 memang sesuai dengan nilai keekonomiannya. Sejak, pemerintah mencabut subsidi untuk premium. Bahkan, dalam dua pekan sebelum kenaikan dilakukan pemerintah mengalami keuntungan sebesar Rp 200 per liter.


Namun demikian, pemerintah belum mengetahui berapa total keuntungan yang bisa diperoleh pemerintah. Keuntungan itu bukan berarti pemerintah merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Anggota Komite badan Pengatur Hulu (BPH) Migas Ibrahim Hasyim menjelaskan, jika harga sudah tidak sesuai dengan nilai keekonomiannya pemerintah harus menstabilkannya kembali. "Yang penting dalam penyesuaian harganya, pemerintah tidak dirugikan," ujarnya, Selasa (3/3) di Jakarta.

Berdasarkan data perdagangan harga minyak jenis WTI, hari ini memang mengalami penurunan. Minyak mentah WTI untuk pengiriman bulan April naik 82 sen, atau 1.7%, menjadi US$ 50.58 per barel di New York Mercantile Exchange.

Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) A. Prasetyantoko mengatakan, meskipun pemerintah menyatakan kenaikan harga sudah sesuai dengan harga keekonomian, namun sampai sekarang belum diketahui secara pasti berapa harga sebenarnya. Hal ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang tidak terbuka soal harga BBM sebenarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan