KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ingin memiliki kewenangan dalam pengaturan harga gas alam cair alias Liquefied Natural Gas (LNG) pada struktur rantai pasok di dalam negeri. Nantinya, pengaturan ini serupa dengan penetapan tarif angkut gas bumi melalui pipa (toll fee). Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio menyampaikan, pengaturan LNG pada struktur rantai pasok tersebut dinilai penting, sehingga ada penguatan peran regulator. Dengan begitu, permasalahan business to business (b to b) bisa diantisipasi. "Harga LNG dari kilang merupakan domain Menteri (ESDM). BPH Migas menginginkan struktur biaya rantai pasok LNG diatur seperti BPH mengatur toll fee pipa. Tujuannya bagus, karena kalau tidak ada regulator di rantai pasok LNG akan berabe. Seringkali B2B tidak akan menyelesaikan masalah yang dihadapi," terang Jugi kepada Kontan.co.id, Kamis (12/11).
BPH Migas ingin ikut atur harga LNG di rantai pasok seperti toll fee di gas pipa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ingin memiliki kewenangan dalam pengaturan harga gas alam cair alias Liquefied Natural Gas (LNG) pada struktur rantai pasok di dalam negeri. Nantinya, pengaturan ini serupa dengan penetapan tarif angkut gas bumi melalui pipa (toll fee). Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio menyampaikan, pengaturan LNG pada struktur rantai pasok tersebut dinilai penting, sehingga ada penguatan peran regulator. Dengan begitu, permasalahan business to business (b to b) bisa diantisipasi. "Harga LNG dari kilang merupakan domain Menteri (ESDM). BPH Migas menginginkan struktur biaya rantai pasok LNG diatur seperti BPH mengatur toll fee pipa. Tujuannya bagus, karena kalau tidak ada regulator di rantai pasok LNG akan berabe. Seringkali B2B tidak akan menyelesaikan masalah yang dihadapi," terang Jugi kepada Kontan.co.id, Kamis (12/11).