KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Patuan Alfon Simanjuntak memaparkan skema perizinan pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) oleh pihak swasta. Menurut dia, pihak swasta bebas membangun di mana saja asalkan sudah lolos perizinan dari pemerintah daerah setempat. "Seperti mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lain-lain," kata Alfon saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (1/12). Ia menjelaskan, jika ingin mendirikan SPBU, pihak swasta harus terlebih dahulu mengantongi Izin Niaga Umum (INU) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah itu, BPH Migas akan mengeluarkan Nomor Registrasi Usaha (NRU). "Kemudian pihak swasta mencari dan mengurus perizinan lokasi, lalu bisa beroperasi," kata dia.
BPH Migas jelaskan skema pembangunan SPBU swasta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Patuan Alfon Simanjuntak memaparkan skema perizinan pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) oleh pihak swasta. Menurut dia, pihak swasta bebas membangun di mana saja asalkan sudah lolos perizinan dari pemerintah daerah setempat. "Seperti mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lain-lain," kata Alfon saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (1/12). Ia menjelaskan, jika ingin mendirikan SPBU, pihak swasta harus terlebih dahulu mengantongi Izin Niaga Umum (INU) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah itu, BPH Migas akan mengeluarkan Nomor Registrasi Usaha (NRU). "Kemudian pihak swasta mencari dan mengurus perizinan lokasi, lalu bisa beroperasi," kata dia.