JAKARTA. Pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) melalui keputusan Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/11) kemarin, membuat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) khawatir. Sebab, bisa saja sewaktu-waktu BPH Migas juga ikut ditutup. Anggota Komite BPH Migas Qoyum Tjandranegara mengungkapkan, pembubaran BP Migas ditakutkan akan menjalar ke badan atau lembaga lain. "Ketakutan itu ada. Tetapi saya melihatnya jika memang BPH Migas tidak dibutuhkan lagi, kita mau apa? Tapi sejauh ini tugas dan fungsi kami tidak melanggar UU Migas," kata dia kepada KONTAN, Selasa, (13/11). Malah, sejatinya, tugas dan fungsi BPH Migas saat ini telah dibonsai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Jadi praktis kerjaan kami itu sekarang hanya mengawasi gas di dalam pipa open access dan mengawasi distribusi bahan bakar minyak. Itupun kami tidak boleh memberi sanksi jika ada pelanggaran," kata dia.
BPH Migas juga khawatir dibubarkan
JAKARTA. Pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) melalui keputusan Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/11) kemarin, membuat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) khawatir. Sebab, bisa saja sewaktu-waktu BPH Migas juga ikut ditutup. Anggota Komite BPH Migas Qoyum Tjandranegara mengungkapkan, pembubaran BP Migas ditakutkan akan menjalar ke badan atau lembaga lain. "Ketakutan itu ada. Tetapi saya melihatnya jika memang BPH Migas tidak dibutuhkan lagi, kita mau apa? Tapi sejauh ini tugas dan fungsi kami tidak melanggar UU Migas," kata dia kepada KONTAN, Selasa, (13/11). Malah, sejatinya, tugas dan fungsi BPH Migas saat ini telah dibonsai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Jadi praktis kerjaan kami itu sekarang hanya mengawasi gas di dalam pipa open access dan mengawasi distribusi bahan bakar minyak. Itupun kami tidak boleh memberi sanksi jika ada pelanggaran," kata dia.